ITANEM Desak Pemerintah Cabut Izin PT BBA: Pulau Kei Besar Terancam Tenggelam

02/12/2025
Keterangan gambar: Kondisi pembongkaran lahan oleh PT Batu Licin dan Beton Asphalt (PT BBA) di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara. Foto: Ist

Ambon, — Ikatan Yante Nuhu Eva Maluku (ITANEM) mendesak pemerintah segera mencabut izin operasional PT Batu Licin dan Beton Asphalt (PT BBA) di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara. Organisasi masyarakat Kei Besar itu menilai aktivitas perusahaan tambang tersebut mengancam kelestarian lingkungan, merusak ruang hidup masyarakat adat, dan berpotensi menyebabkan pulau kecil itu tenggelam.

Desakan ini disampaikan dalam rapat pengurus ITANEM di Ambon, Sabtu (30/11/2025), usai menilai dampak pengerukan besar-besaran PT BBA yang menyasar lahan dan tanaman umur panjang milik warga di Ohoi (desa) Ohoiwait, Nerong, dan Mataholat.

Ketua ITANEM, Prof. Dr. Zainuddin Notanubun, mengungkapkan bahwa dalam 15 bulan operasi, PT BBA telah menggusur hutan, meratakan gunung, dan mengambil material tanah serta batu dalam jumlah besar untuk dikirim ke Papua.

“Kita tahu, di musim timur, ombak di Kei Besar bisa naik hingga 10 meter ke daratan. Kalau gunung digusur, tidak ada lagi yang menahan gelombang dari timur. Pulau Kei Besar bisa dihantam dari timur sampai barat,” ujar Zainuddin.

Menurutnya, bagian Kei Besar Selatan yang hanya memiliki lebar sekitar 4 kilometer sangat rentan terbelah ketika hambatan alami dihapus.

“Kalau dibiarkan, Kei Besar Selatan bisa tenggelam. Ini bukan retorika — ini peringatan ekologis yang sangat serius,” tegasnya.

Keterangan gambar: Potret pengerukan besar-besaran PT BBA yang menyasar lahan dan tanaman umur panjang milik warga di Ohoi (desa) Ohoiwait, Nerong, dan Mataholat, di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara. Foto: Ist

Pulau Kecil yang Dilindungi Undang-Undang

Zainuddin menegaskan bahwa Pulau Kei Besar termasuk pulau kecil yang dilindungi oleh berbagai peraturan, termasuk UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Putusan Mahkamah Agung terkait perlindungan pulau kecil dari aktivitas ekstraktif yang merusak.

Namun, PT BBA tetap melakukan pengerukan di wilayah yang menurut warga merupakan bagian dari kawasan hutan lindung adat.

“Operasi PT BBA telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan melanggar prinsip perlindungan pulau kecil. Pemerintah harus segera bertindak,” katanya.

Keterangan gambar: Kondisi pembongkaran lahan oleh PT Batu Licin dan Beton Asphalt (PT BBA) di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara. Foto: Ist

Tempuh Langkah Hukum

ITANEM akan berkoordinasi dengan anggota DPRD Provinsi Maluku dari daerah pemilihan Maluku Tenggara untuk mendorong terbitnya rekomendasi resmi penghentian operasi PT BBA. Rekomendasi itu akan disampaikan kepada Gubernur Maluku, Kapolda Maluku, Pangdam XV/Pattimura, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Salah satu alasan desakan ditujukan pada aparat keamanan karena menurut warga, anggota TNI turut mengawal operasi perusahaan tersebut di lapangan.

“ITANEM akan melayangkan surat resmi kepada Presiden. Kita bicara soal ancaman hancurnya pulau dan hilangnya kampung-kampung Kei Besar. Ini harus dihentikan,” kata Zainuddin.

Ia juga menyinggung praktik pembelian tanah yang dilakukan PT BBA dengan harga Rp 10 ribu per meter, yang ia sebut sebagai bentuk pembodohan dan pemiskinan masyarakat adat.

Jejak Perusahaan: Anak Usaha Jhonlin Group

PT BBA merupakan anak usaha Jhonlin Group, konglomerasi tambang dan energi milik pengusaha Haji Isam (Andi Syamsuddin Arsyad). Perusahaan ini terlibat dalam berbagai proyek energi dan infrastruktur strategis, termasuk proyek skala nasional di Papua.

Masuknya PT BBA ke Kei Besar diduga terkait kebutuhan material untuk proyek-proyek besar tersebut.

Namun bagi warga, operasi perusahaan itu meninggalkan kekhawatiran besar:
apakah masa depan Pulau Kei Besar akan tinggal menjadi catatan sejarah?

“ITANEM akan terus berjuang untuk menghentikan operasi PT BBA dan melindungi Pulau Kei Besar,” tutup Zainuddin.

error: Content is protected !!