Istri Mantan Gubernur Malut Ikut Kendalikan Tender Sejumlah Proyek 

by
26/06/2024

titastory.id, ternate – Peran istri  mantan Gubernur Maluku Utara, terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi, dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).

Sidang   digelar di Pengadilan Negeri setempat,  Rabu (26/6/2024), dengan agenda  mendengarkan keterangan saksi.  Plh Sekretaris Daerah Malut, Kadri Latje, juga dihadirkan JPU dari KPK.

Sidang berlangsung menarik, karena saksi secara gamblang membeberkan  tentang istri mantan Gubernur Malut, Faoniah Johar ternyata  ikut mengendalikan tender proyek agar dimenangkan oleh orang dekatnya.

Faoniah Johar tak segan-segan menekan  dan mengancam dirinya, agar proyek bisa diatur atau diamankan untuk orang dekatnya.  Ancaman yang sering disampaikan adalah akan menonjobkan  saksi dari jabatan Sekda. 

“Saya disuruh menangkan tender untuk  Muhaimin Syarif, dan itu perintah dari istri Gubernur,” kata Kadri Laetje menjawab pertanyaan Hakim. 

Dia menegaskan, Faoniah Johar pernah memerintahkan untuk mengamankan dua paket proyek dan wajib dikelola oleh Muhaimin Syarif.  Dan jika hal itu tidak dipenuhi, maka akan dinonjobkan dari jabatan melalui tangan suaminya. Namun dia tidak bisa berbuat apa-apa, karena merupakan kewenangan Pokja.

Tak hanya itu, Faoniah  dan orang- orang dekatnya juga diberikan uang dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Diantaranya diberikan  kepada Ramdhan Ibrahim dan Zaldi Kasuba , serta Wahima orang dekatnya istrinya mantan Bupati. 

Mereka sering menggunakan alasan akan  membangun rumah, plafon, membantu pemulangan jenazah, dan hal lainnya.

Pemberian uang  diakuinya dilakukan secara transfer  dalam kurun 7 bulan di tahun 2023 , berkisar 200 juta lebih.

Untuk diketahui, Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Desember 2023 lalu. Dia ditangkap saat berada  di Hotel Bidakara Jakarta, Jl. Gatot Subroto. (TS-10)

 

error: Content is protected !!