titastory.id, ambon – Masa kampanye Pilkada Kota Ambon telah berakhir pada Sabtu (23/11/2024), namun muncul kontroversi terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh anggota Polri aktif. FMK, istri salah satu calon Wali Kota Ambon dari pasangan calon (paslon) BETA, dilaporkan hadir dalam sejumlah kegiatan kampanye, termasuk kampanye penutup di Ruang Terbuka Hijau Pantai Wainitu, Kecamatan Nusaniwe.
FMK, yang diketahui berpangkat Pembantu Letnan Satu (Peltu) dan bertugas di Direktorat Intelkam Polda Maluku, diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Aturan ini dengan tegas melarang anggota Polri untuk terlibat dalam kampanye Pilkada, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Jejak Kehadiran di Kampanye
Kehadiran FMK dalam kampanye paslon BETA disebut bukan pertama kalinya. Ia juga terlihat dalam debat terbuka di Santika Hotel Ambon pada 19 Oktober dan Islamic Center Waihaong pada 26 Oktober lalu. Ronald, seorang pemuda Kota Ambon, mempertanyakan netralitas FMK sebagai anggota Polri.
“Pa Kapolda Maluku lewat Kabid Propam Polda Maluku harus segera memanggil FMK. Alasan apa yang membuatnya hadir di tiga kali kampanye? Padahal statusnya sebagai anggota Polri jelas mengharuskan netral,” tegas Ronald.
Hal senada disampaikan Hamid Fakaubun, aktivis KNPI Maluku. Menurutnya, kehadiran FMK menunjukkan pelanggaran aturan yang sudah jelas. “Institusi kepolisian harus memberikan sanksi tegas. Ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga memberikan contoh buruk kepada masyarakat,” ujarnya.
Fakaubun juga mengkritik suami FMK, yang sebagai calon kepala daerah dianggap gagal mencegah keterlibatan istrinya dalam kegiatan kampanye. “Harusnya, sebagai calon pemimpin, dia menunjukkan sikap yang memahami aturan dan melarang istrinya hadir dalam kampanye,” imbuhnya.
Fakaubun mencontohkan dua pasangan calon lainnya, Agus-Novan dan Jantje-Ridwan, yang tetap mematuhi aturan terkait netralitas pasangan mereka. Kedua istri paslon ini, meskipun berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak pernah terlihat dalam kampanye, baik terbuka maupun tertutup.
“Mereka paham aturan, sehingga tidak sekali pun melibatkan istri mereka. Ini adalah sikap yang patut dicontoh. Kalau pasangan lain bisa taat aturan, mengapa tidak paslon BETA?” ujar Fakaubun.
Aturan yang Dilanggar
Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 melarang anggota Polri, TNI, PNS, dan pejabat BUMN/BUMD untuk terlibat dalam kampanye. Larangan ini didasarkan pada prinsip netralitas, yang menjadi pilar utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam proses pemilihan umum.
Kehadiran FMK dalam kampanye paslon BETA telah menimbulkan kritik luas. Publik berharap institusi kepolisian segera mengambil tindakan untuk menjaga integritas dan netralitas. “Selain sanksi tegas, masyarakat juga perlu memberi sanksi sosial. Jangan biarkan pelanggaran ini dianggap biasa,” kata Fakaubun.
Kontroversi ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan pemilu, sekaligus memberikan pelajaran penting bagi para calon kepala daerah dan pendukungnya untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Apakah kasus ini akan berakhir dengan sanksi yang tegas, atau justru tenggelam dalam hiruk-pikuk politik lokal? Waktulah yang akan menjawabnya. (TS-03)
Discussion about this post