Investasi Emas Rp 5 Miliar Berujung Laporan Polisi, Istri Oknum Brimob Polda Maluku Dituding Ingkar Janji

09/06/2025
Ilustrasi : Sumber Web

titastory, Ambon – Seorang pengusaha asal Makassar, Bismaryadi, melaporkan Hj. Hartini, istri dari seorang anggota Brimob Polda Maluku, ke polisi setelah merasa ditipu dalam transaksi emas senilai Rp 5 miliar. Janji keuntungan dari emas berkadar tinggi yang semula menggiurkan, berubah menjadi kerugian besar dan dugaan penipuan.

Kepada wartawan, Bismaryadi menceritakan bahwa kasus bermula pada 27 Maret 2025, ketika ia mendapat informasi dari rekannya di Surabaya soal emas seberat 5 kilogram milik Hj. Hartini yang hendak ditebus dari pegadaian. Emas itu diklaim berkadar 87 persen—tinggi untuk pasaran umum—dan ditawarkan seharga Rp 1,42 juta per gram.

Melihat peluang, Bismaryadi mengajak mitranya, Rezky Sulaiman, untuk berinvestasi. Pada 1 Juni 2025, ia terbang ke Ambon dan bertemu langsung dengan Hj. Hartini. Setelah sepakat membeli 3 kilogram emas, Rezky mentransfer dana ke rekening Hartini dalam tiga tahap, masing-masing Rp 1,9 miliar, Rp 1,1 miliar, dan Rp 2 miliar.

Namun, saat emas ditebus dan diuji kadar di rumah Hartini bersama saksi bernama Kadir, hasilnya mengejutkan. Dari empat batang emas seberat total 1.092,2 gram, kadar yang terukur hanya 72%–77%, jauh dari janji awal.

“Saya merasa tertipu, tapi saya tetap beli dengan harga baru: Rp 1.173.808 per gram. Sisa dana Rp 3,71 miliar harus dikembalikan,” ujar Bismaryadi.

Ilustrasi : Foto Web

Masalah muncul ketika uang sisa tak kunjung dikembalikan. Meski sempat ditransfer Rp 150 juta, sisanya tak jelas. Bismaryadi makin curiga saat Hartini menunjukkan saldo rekening BCA sebesar Rp 3,5 miliar, namun berdalih tidak bisa mentransfer karena sistem offline dan limit harian.

Mediasi di Ditreskrimum Polda Maluku pun digelar, tetapi tak membuahkan hasil. Hartini bersikukuh kadar emas seharusnya dihitung berdasarkan perjanjian awal, bukan hasil uji. Setelah mediasi, hanya Rp 215 juta dari sisa dana yang dikembalikan secara bertahap.

“Pada 6 Juni saya kembali mendatangi rumahnya, tapi malah diusir. Saya lihat tidak ada iktikad baik,” ujar Bismaryadi.

Ia pun resmi melaporkan kasus ini ke Polda Maluku. Ia berharap laporan ini ditindaklanjuti agar dana investasinya bisa kembali.

“Ini bukan jumlah kecil. Saya hanya ingin hak saya kembali,” tegasnya.

error: Content is protected !!