titastory.id, ambon – Mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji, kembali menjadi sorotan. Tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) resmi melaporkan Sangadji ke Ditreskrimsus Polda Maluku atas dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi Gedung SMA Negeri 4 Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) senilai Rp 7,9 miliar. Laporan ini menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi di sektor pendidikan di Maluku.
Proyek rehabilitasi yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 tersebut semestinya menjadi upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di SBT. Namun, laporan dari LSM mengungkapkan bahwa proyek ini jauh dari spesifikasi yang direncanakan. Ketua LSM Rumah Muda Anti Korupsi (RUMI), Fadel Rumakat, menegaskan bahwa proyek ini tidak dilaksanakan dengan baik dan menunjukkan indikasi kuat penyalahgunaan anggaran.
“Proyek ini harusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat, tetapi hasilnya tidak sesuai dengan rencana dan jauh dari kualitas yang diharapkan,” ujar Rumakat.
Menurutnya, lemahnya pengawasan selama proses pelaksanaan proyek membuka ruang untuk praktik penyimpangan. Kejanggalan yang ditemukan mencakup dokumen kontrak, laporan progres pembangunan, dan dokumentasi lapangan. Semua bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Selain Insun Sangadji, laporan ini juga menyebutkan nama-nama lain yang diduga terlibat, termasuk, Sirhan Jur Chaidir, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Reymond Rumuy, kontraktor pelaksana dari CV Sepakat Bermitra dan Konsultan perencanaan yang belum disebutkan identitasnya.
Indikasi korupsi meliputi 13 item proyek yang seharusnya direhabilitasi di SMA Negeri 4 SBT, tetapi diduga dilakukan dengan kualitas di bawah standar atau bahkan tidak selesai.
Lemahnya Pengawasan dan Dugaan Pelanggaran
Ketua LSM Nanaku Maluku, Usman Bugis, menyoroti lemahnya pengawasan di tingkat pemerintah provinsi, terutama dalam pengelolaan proyek-proyek pendidikan dengan anggaran besar.
“Anggaran ini sangat besar, dan ketika terjadi penyalahgunaan, itu menjadi perhatian publik. Ini merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat langsung dari proyek ini,” ujar Bugis.
Poyo Sohilauw, Ketua Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa SBT, menegaskan bahwa masyarakat menginginkan proses hukum berjalan dengan tegas dan transparan.
“Kita tidak hanya menuntut agar para pelaku bertanggung jawab secara hukum, tetapi juga memastikan keadilan ditegakkan untuk kepentingan masyarakat Maluku,” kata Sohilauw.
Ini bukan pertama kalinya Insun Sangadji berurusan dengan hukum. Sebelumnya, ia telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan DAK 2023 senilai Rp 206 miliar yang juga melibatkan proyek rehabilitasi laboratorium SMA dan SMK se-Maluku. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan Ditreskrimsus Polda Maluku.
Laporan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan sektor pendidikan di Maluku, memicu kekecewaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara.
Masyarakat kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret para pelaku ke meja hijau.
“Para pelaku yang merugikan negara wajib bertanggung jawab di hadapan hukum. Proses ini sangat dinantikan oleh masyarakat Maluku,” tegas Sohilauw.
Dengan laporan yang telah diterima oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku, proses hukum menjadi ujian bagi aparat untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas korupsi yang merusak integritas sektor pendidikan. (TS-03)
Discussion about this post