Jakarta, — Siklon Senyar yang memicu banjir besar dan longsor di Sumatera menewaskan sedikitnya 753 orang, melukai 2.600 jiwa, membuat 504 orang hilang, serta berdampak pada lebih dari 3,2 juta penduduk. Namun menurut Trend Asia, menyebut tragedi ini sebagai “bencana alam” adalah pembacaan yang keliru. Kerusakan dahsyat tersebut justru dipicu oleh kerentanan ekologis yang diciptakan oleh industri ekstraktif, deforestasi massif, dan longgarnya izin pemanfaatan ruang selama satu dekade terakhir.
Laporan Trend Asia, JATAM, dan Bersihkan Indonesia bertajuk “Bencana yang Diundang” (2021) telah lebih dulu mengingatkan bahwa kebijakan perizinan ekstraksi sumber daya alam tak pernah mempertimbangkan risiko bencana.
Di Sumatera terdapat 704 konsesi tambang berada di kawasan rawan banjir seluas 1.491.263 hektare (≈ tiga kali Pulau Bali), 187 konsesi berada pada zona risiko longsor seluas 886.752 hektare.

Pola ini menciptakan bentang ekologi yang rapuh dan kehilangan daya tampung terhadap air dan sedimen. Siklon Senyar hanya menjadi pemantik.
Deforestasi 3,6 Juta Hektare di Tiga Provinsi Paling Parah TerdampakData terbaru Trend Asia (2025) menunjukkan laju kehilangan hutan alam di tiga provinsi yang kini luluh lantak: Aceh: 1.019.749 ha, Sumatera Barat: 1.049.833 ha, Sumatera Utara: 1.608.827 ha. Total 3.678.411 hektare hilang hanya dalam satu dekade rezim Joko Widodo.
Deforestasi ini berkorelasi kuat dengan ekspansi industri ekstraktif, dari pertambangan hingga hutan tanaman industri dan konsesi perkayuan.
31 Izin PBPH Seluas 1 Juta Ha, Dikeluarkan 2021
Di wilayah terdampak bencana terdapat 31 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.019.287 hektare. Sumatera Utara kembali menjadi episentrum: 15 izin PBPH, dengan total 592.607 hektare.
Semua izin ini terbit pada 2021, tahun yang sama ketika angka deforestasi naik signifikan dari 414.295 ha (2021) menjadi 635.481 ha (2022).
Meski demikian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan justru menyampaikan pernyataan publik yang mengecilkan data deforestasi.
“Penurunan deforestasi setahun tidak signifikan bila dibandingkan laju kehilangan hutan selama 10 tahun terakhir. Dampak kumulatifnya kita rasakan hari ini,” ujar Amalya Reza, Manajer Kampanye Bioenergi Trend Asia
Deregulasi dan Izin Longgar sebagai Akar Masalah
Trend Asia menilai kerentanan bencana di Sumatera tak dapat dilepaskan dari rangkaian deregulasi Revisi UU Minerba, UU Cipta Kerja (Omnibus Law), Relaksasi izin HPH / PBPH, Penguatan status investasi strategis bagi proyek-proyek ekstraktif
Pemerintah berulang kali menempatkan investasi sebagai prioritas, sementara perlindungan ruang hidup, risiko bencana, dan perubahan iklim justru disingkirkan dari proses pengambilan keputusan.
Siklon Senyar dan La Niña yang terjadi bersamaan hanya menjadi trigger, bukan penyebab utama.
Di tengah kerusakan masif, laporan lapangan menunjukkan bantuan belum merata, pencarian korban hilang terkendala personel dan akses, serta pasokan pangan mulai langka di beberapa wilayah terdampak.
“Pemerintah harus tegas mengevaluasi seluruh perizinan, mencabut izin perusahaan yang terbukti memicu banjir, serta menetapkan bencana banjir Sumatera sebagai bencana nasional. Keselamatan rakyat harus diutamakan,” kata Zakki Amali, Manajer Riset Trend Asia
