Jakarta, — Terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk periode 2026 menuai kritik tajam dari Amnesty International Indonesia (AII). Organisasi HAM tersebut mengingatkan pemerintah agar tidak larut dalam euforia simbolik, mengingat rekam jejak perlindungan HAM di dalam negeri dinilai masih memburuk.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa jabatan Presiden Dewan HAM PBB bukanlah prestasi yang lahir dari keberhasilan diplomasi atau kemajuan situasi HAM nasional, melainkan bagian dari mekanisme rotasi kawasan.
“Posisi Presiden Dewan HAM PBB dijabat secara bergilir berdasarkan kawasan. Tahun ini adalah giliran Asia Pasifik, dan Indonesia merupakan calon tunggal. Jadi tidak tepat jika disebut sebagai keberhasilan ‘merebut’ posisi atau buah prestasi Kementerian HAM,” kata Usman dalam keterangannya, Jumat, 9 Januari 2026.

Catatan HAM Domestik yang Kontras
Amnesty menilai klaim kebanggaan tersebut kontras dengan kondisi HAM di Indonesia sepanjang 2025. Dalam catatan Amnesty, setidaknya lebih dari 5.000 orang ditangkap dalam berbagai aksi demonstrasi di sejumlah daerah. Selain itu, 283 pembela HAM dilaporkan mengalami serangan, mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, hingga kriminalisasi.
Amnesty juga menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai bermasalah. Salah satunya adalah dukungan Menteri HAM terhadap rancangan KUHAP baru yang dianggap berpotensi menggerus hak-hak sipil dan memperlemah perlindungan terhadap warga negara. Menurut Amnesty, kementerian yang seharusnya menjadi garda perlindungan HAM justru kerap tampil sebagai pembenar kebijakan represif.
“Alih-alih melindungi korban, kementerian HAM justru sering tampil membela kebijakan yang berpotensi melanggar HAM,” ujar Usman.
Sikap Indonesia di Forum Internasional
Di tingkat global, Amnesty menilai Indonesia juga belum menunjukkan kepemimpinan HAM yang kuat. Dalam mekanisme Universal Periodic Review (UPR) pada 2022, Indonesia tercatat menolak 59 rekomendasi internasionalterkait perbaikan HAM.
Selain itu, Indonesia berulang kali menolak atau menunda kunjungan Pelapor Khusus PBB, termasuk yang menangani isu independensi peradilan, pembela HAM, hingga perbudakan modern pada periode 2023–2024.
Amnesty juga menyinggung sikap Indonesia di Dewan HAM PBB yang dinilai terlalu permisif terhadap negara-negara dengan catatan pelanggaran HAM serius. Salah satu contohnya adalah penolakan Indonesia terhadap mosi pembahasan situasi HAM di Xinjiang, China, pada 2022.
“Sikap seperti ini menunjukkan inkonsistensi antara klaim komitmen HAM dan praktik diplomasi di forum global,” kata Usman.
Ujian Kepemimpinan Indonesia
Dengan terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty menilai 2026 akan menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah. Posisi tersebut memberi Indonesia peran penting dalam memimpin sidang-sidang Dewan HAM di Jenewa serta mengawasi proses peninjauan rekam jejak HAM negara-negara anggota.
Amnesty mendesak pemerintah Indonesia untuk menggunakan posisi ini secara substantif, antara lain dengan:
Membuka akses dan menerima kunjungan Pelapor Khusus PBB, terutama terkait pembela HAM dan kebebasan berekspresi.
Bersikap tegas terhadap dugaan pelanggaran HAM, baik di tingkat domestik maupun internasional.
Menyelaraskan kebijakan nasional dengan standar HAM internasional yang telah diratifikasi.
“Jika Indonesia gagal berbenah, posisi ini hanya akan menjadi panggung simbolik tanpa makna bagi korban pelanggaran HAM,” ujar Usman.
Presiden Dewan HAM PBB
Diketahui, Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro resmi terpilih sebagai Presiden Dewan HAM PBB pada Kamis, 8 Januari 2026, menggantikan Jürg Lauber dari Swiss. Ini merupakan kali pertama Indonesia memimpin Dewan HAM PBB sejak lembaga tersebut dibentuk dua dekade lalu.
Dalam pidato perdananya, Sidharto menyatakan bahwa mandat tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Namun bagi Amnesty International Indonesia, mandat itu hanya akan bermakna jika diiringi dengan perubahan nyata dalam praktik perlindungan HAM, bukan sekadar kebanggaan diplomatik di panggung internasional.
