titaStory.id,ambon – Charly Tomasoa, Kepala Bagian (Kabag) Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Kota Ambon dimutasi. Dia dimutasi dari jabatan lantaran terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang dan atau mal administrasi dalam melakukan proses -proses pengadaan barang dan jasa.
Mutasi Tomasoa ini terungkap dengan adanya salah satu dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak mutasi jabatan yang ditandatangani oleh Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, 11 Agustus 2023.
Informasi yang beredar di lingkup Pemerintah Kota Ambon, cukup mengagetkan, pasalnya menurut salah satu sumber terpercaya bahwa proses mutasi Tomasoa tanpa melalui pertimbangan oleh Tim Pertimbangan Jabatan (Baperjakat) yang walaupun finalnya ada pada Pj Walikota Ambon sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sumber ini mengatakan, tersebarnya surat tanggung jawab mutlak diduga kuat dilakukan orang dekat Pj Walikota Ambon, dan diduga dilakukan untuk menurunkan Elektabilitas Pj.Walikota Ambon. Sumber ini pun menerangkan, dari surat yang dibuat, belum diketahui siapa yang membuatnya, sehingga bisa di tandatangani oleh Pj Walikota Ambon.
” Mau dibilang seperti menggunting dalam lipatan, dan saya duga tersebarnya surat yang ditandatangani Agustus 2023 adalah upaya pembusukan,” duga sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Sementara itu atas kasus yang terjadi, Praktisi Hukum Maluku, Rustam Herman, SH yang dimintai pendapat atas persoalan yang terjadi menerangkan, indikasi penyalahgunaan kewenangan akan terjadi jika terduga belum dapat dibuktikan perbuatan hukumnya. Menurutnya, indikasi yang dialamatkan ke Kabag BARJAS, Charly Tomasoa mestilah dibuktikan, dan harus melalui tahapan dan aturan kepegawaian. Dan ada lembaga Internal yang harus melakukan itu.
“Pembuktian atas indikasi itu mestilah dilalui, dan itu harus dilakukan oleh lembaga internal yang berwewenang dalam melakukan pemeriksaan dan klarifikasi, sebelum dilakukan penindakan atau mutasi dimaksud,” ucapnya.
Ditegaskan jika tahapan atau langkah ini tidak dilakukan maka ini bagian dari penyalahgunaan kewenangan dan itu melanggar ketentuan. Namun jika langkah itu telah dilakukan maka itu bisa dilakukan oleh Pj Walikota Ambon karena sebab yang berkaitan dengan jabatan.
Dia pun menegaskan, jika korban dalam hal ini Kabag BARJAS Sekretariat Kota Ambon merasa bahwa apa yang dilakukan merugikan maka ada jalurnya. Dan jika ada SK mutasi maka dia bisa melakukan upaya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
” Negara membuka ruang, jika pejabat yang dimutasi tidak puas, atau merasa tahapan tidak sesuai ketentuan, maka SK mutasi itulah yang harus di uji di PTUN,” tutupnya. (TS 02)
Discussion about this post