titaStory.id,ambon – Publik di Kota Ambon pun diramaikan dengan dugaan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK) di Pemerintah Kota Ambon. Dimana anggaran miliaran tersebut adalah nilai hasil audit atau perhitungan anggaran tahun 2022.
Tersebar dan sudah menjadi konsumsi publik, nilai temuan adalah Rp 33 miliar, bahkan ada juga Rp 9 miliar yang diduga tak jelas. Sehingga penataan dan pengelolaan anggaran di pemkot ambon kemudian dialamatkan kepada Badan Pengelolah Keuangan Daerah ( BPKD) Kota Ambon, sekalipun hasil temuan diduga kuat adalah temuan sejumlah OPD Lingkup Pemerintah Kota Ambon, alias bukan hasil temuan OPD BPKAD.
” Simpang siur hasil temuan BPK bernilai Rp 33 dan Rp 9 Miliar tentunya mengudang tanda tanya, ” demikian diungkapkan Warga Kota Ambon, Pdt.Em.Z. Chris Sahetapy, saat diwawancarai titaStory.id, via whatsApp, minggu (8/10/2023).
Menurutnya, adanya temuan BPK dengan nilai anggaran miliaran rupiah menunjukkan adanya ketidak seriusan dari Inspektorat Kota Ambon sebagai lembaga audit internal sehingga perlu ada stressing keras bahkan perlu dievaluasi, orang orang yang diberikan tugas dan tupoksi di lembaga ini pun wajib dievaluasi.
” Hasil temuan tersebut diduga kuat karena orang orang di lembaga itu tidak serius dan pantas di evaluasi.” tegasnya.
Sahetapy juga menegaskan, pengelolaan keuangan oleh tiap OPD harus menjadi perhatian serius Inspektorat dalam melakukan pembinaan dan perbaikan management, bukan melakukan dugaan pembiaran sehingga publik pun harus disuguhi dengan informasi yang tentunya membuka kelemahan Pemerintah kota atas ketidak seriusan dalam melakukan tanggungjawab.
Saya minta sebaiknya Pimpinan Inspektorat Kota Ambon dievaluasi atau bila perlu diganti, karena diduga tidak serius. ” ucapnya.
Disaat yang sama, Sahetapy juga meminta Penjabat Walikota Ambon untuk melakukan pembinaan dan melakukan evaluasi ke pimpinan dan para auditor di OPD Inspektorat karena mereka diduga telah gagal.
Dikatakan, ada hal yang juga patut diluruskan, adanya temuan BPK mestilah tidak bisa dilimpahkan ke BPKAD karena anggaran yang tercetus dalam RAPBD Pemerintah Kota Ambon hanya disalurkan, dan hasil penerimaan dari OPD penghasil itu ditampung dan kembai di berikan ke tiap OPD berdasarkan permintaan dan berdasarkan persetujuan dari Pimpinan Kota.
” Inikan terkesan sudah saling menyalahkan, namun perlu paham juga soal fungsi dan tupoksi BPKD. Mana mungkin hasil temuan BPK di tiap OPD itu harus ditanggung BPKD?, bukan kah Inspektorat harus bertangungjawab?.” tekannya.
“Jika hasil audit internal dilakukan namun tidak diberitahu apa saja kekurangannya maka itu perlu disampaikan untuk ditindaklanjuti OPD pengguna, bukan seolah mendiamkan atau pembiaran.” ulasnya.
Untuk itu, Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku ini pun meminta agar Penjabat Walikota Ambon pun harus serius melihat kondisi yang ada, karena pertanggungjawaban akhir ada padanya.
” Jika boleh Pak Penjabat Walikota evaluasi Kepala Inspektorat dan jajarannya, jika tidak lagi berkompeten di ganti saja, karena masyarakat kota butuh kerja yang akuntabel untuk kemajuan kota. Sebab kasus korupsi di kota ambon dan terbukti karena bentuk penanganan dan police itu tidak jalan.” tutupnya. ( TS 02)
Discussion about this post