titaStory.id, ambon – Keluhan atas dugaan penagihan retribusi sampah di kawasan Pasar Mardika, Sirimau,Kota Ambon tanpa dasar adalah praktik pungutan liar (Pungli). Terkait akan hal dimaksud, senin pekan depan Tim Sapu bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) akan melaksanakan tugasnya.
Ketegasan ini disampaikan, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam agenda Walikota Jumpa Rakyat (Wajar) di teras Balai Kota Ambon, jumat (21/07/2023)
Penegasan ini terurai menyusul adanya pertanyaan dari salah satu pedagang yang ikut dalam agenda wajar tersebut.
” Senin pekan depan, Tim Saber Pungli sudah harus beraktivitas,” jawabnya.
Penekanan ini disampaikan lantaran adanya masukan bahwa masih ada pihak lain, dan diduga dilakukan oleh PT BPT yang juga melakukan penagihan retribusi.
” Pemerintah Kota Ambon dalam melakukan penagihan berdasarkan peraturan daerah dan peraturan walikota, dan itu dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait dengan adanya pertanyaan salah satu pedagang pasar Mardika, Wattimena pun menegaskan agar pedagang harus bersatu, dan jika ada Pungli oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan maka silakan untuk melaporkan ke aparat berwajib.
” Lapor polisi jika ada Pungli, sehingga yang dibutuhkan adalah pedagang harus bersatu, karena pemerintah kota dalam kewenangannya melakukan semua kegiatan berdasarkan aturan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Kota Ambon, Jhon Slarmanat kepada wartawan menerangkan dalam hal melakukan penagihan retribusi penataan Pasar Mardika pihak Disperindag tidak pernah melakukan hubungan kerja sama dengan pihak mana pun.
” Penagihan retribusi ke pedagang yang dikelola oleh Disperindag dilakukan langsung oleh Pemerintah Kota Ambon melalui UPTD Pasar, dan tidak ada bentuk kerja sama dengan pihak mana pun.
” Penagihan dilakukan oleh UPT pasar Mardika, tidak melibatkan pihak lain,” jawabnya.
Senada dengan itu, juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persapahan Kota Ambon, Fredo Hehamahua kepada titaStory.id yang dikonfirmasi terpisah menekankan, dalam melakukan penagihan retribusi sampah tidak ada kerja sama dengan pihak mana pun, dan penagihan dilakukan oleh Satpol PP Kota Ambon.
” Tidak ada kerja sama dengan pihak mana pun,” singkatnya. (TS 02)