titaStory.id,ambon,– Penyidik Kejaksaan Cabang Saparua, Kejaksaan Negeri Ambon mulai mencium indikasi adanya penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Anggaran Dana Desa (DD) di Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun 2020 -2022.
Penanganan hukum untuk membuka indikasi Tindak Pidana Korupsi ini adalah bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Bahkan dalam mempermudah kerja Jaksa, pihak Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah diketahui telah menyodorkan hasil pemeriksaan ke Cabjari Saparua untuk ditindaklanjuti. Dan kuat dugaan ada penyimpangan anggaran.
“Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Nomor: 790.04/16/ADD-DD/Insp/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dan Nomor 790.04/29/ADD-DD/INSP/2023, kasus ini kemudian diusut kejaksaan. Demikian disampaikan Kepala Kantor Cabang (Cabjari) Ambon di Saparua, Ardy, ,Kamis (2/ 5/2024).
Dia menuturkan, pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran ADD dan DD Tahun Anggaran 2020 -2022 sementara di proses, dan pihak Inspektorat lewat APIP telah memberikan hasilnya dan meminta untuk ditindak lanjuti.
Indikasi pelanggaran yang mulai terlihat bahwa, ada sejumlah kegiatan telah terlaksana, namun sisa kelebihan anggaran tidak dikembalikan ke kas negeri tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. ” ungkap Ardy.
Dirinya menyatakan penanganan kasus yang mengarah pada tindak pidana korupsi di Negeri Tiouw sudah ada dalam status Penyelidikan sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT- 37/Q.1.10.1/Fd.1/03/2024 tanggal 01 Maret 2024.
Informasi yang diterima media ini, untuk kepentingan penegakan hukum penyidik Kejaksaan Cabang Saparua, Kejaksaan Negeri Ambon sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Diberitakan sebelumnya, dalam penanganan ADD dan DD Negeri Tiouw, telah dilakukan pemeriksaan terhadap aktivitas Galian C yang merupakan salah satu item pendapatan asli negeri. Disinyalir anggaran pembelian galian C tidak disetor ke kas negeri namun digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam penanganannya puluhan saksi telah diperiksa, mereka yang diperiksa adalah perangkat negeri dan anggota saniri negeri.
“Khusus untuk kasus galian C sekitar 20 saksi diperiksa. Dari hasil pemeriksaan ditemukan hasil galian C berupa tanah putih (timbunan) yang seharusnya masuk jadi Pendapatan Asli Desa (PADes), namun tidak dimasukkan, justru kuat dugaan digunakan untuk kepentingan pribadi, “ungkap Ardy.
(TS 02)
Discussion about this post