TITASTORY.ID,- Dugaan dan indikasi praktik mafia tanah yang dimainkan oleh oknum oknum di Kantor BPN Kabupaten Buru mulai terkuak, lantaran dua tahun proses pengurusan untuk menerbitkan sertifikat tanah memakan waktu dua tahun.
Sayangnya pihak Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buru enggan dikonfrimasi terkait lambatnya penerbitan sertifikat, sementara pemilik lahan sudah melayangkan permohonan sejak tahun dua tahun silam.
” Maaf pak Pimpinan enggan bertemu dan berurusan dengan media,” ungkap Dhino yang adalah pegawai pada Kantor BPN Kabupaten Buru yang berada di Kota Namlea, Kabupaten Buru,Selasa (01/03/2022)
Sementara itu informasi yang berhasil dihimpun media ini indikasi mafia sehingga diduga oknum oknum dilingkup BPN Kabupaten Buru enggan menerbitkan sertifikat tanah atas nama keluarga Batuwael / Tasidjawa yang berada di lokasi Desa Waepure, Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru.
Dugaan lain lambatnya penerbitan sertifikat lantaran adanya Kong klikong antara pihak BPN dengan salah satu tokoh adat di Kabupaten Buru yang seolah ingin menguasai lahan milik Marga Batuwael / Tasidjawa dengan luar mencapai ratusan hektare.
Tidak hanya itu, indikasi yang menyolok yang berhasil dihimpun media ini di Desa Waepure mengerucut lantaran terdapat material pasir dan batu yang dikeruk pihak PT Mutu Utama Kontruksi yang diduga adalah milik Alen Waplau alias Cay lantaran sejak tahun 2011 – 2013 perusahan ini mengeruk pasir dan bebatuan di wilayah pantai Wamlibun kepentingan proyek pembuatan jalan pintas air buaya Kabupaten Buru.
Salah satu keluarga Batuwael, H. Batuwael kepada media ini m belum lamas kewajiban terkait dengan pembuatan sertifikat telah dilakukan dua tahun lalu, dimana pihaknya berkeinginan untuk menerbitkan sertifikat yang berada di lokasi Desa Waepure, Kecamatan Air Buaya seluas 20.000 meter persegi, namun ada saja upaya menghambat.
” Semua proses sudah kami sanggupi termasuk biaya admistrasi sudah di bayarkan, namun kok bisa permohonan saya tidak digubris dan sertifikat tidak diurus.” ungkapnya.
Ketua Komite Anti Korupsi (KAKI), Rido Lesilolo menerangkan pihak BPN Kabupaten Buru mestilah melaksanakan tugas dan kewajiban untuk melayani apa yang menjadi hak masyarakat dalam hal pelayanan publik.
Pasalnya sesuai petunjuk dan rekomendasi dari DPRD Provinsi Maluku komisi A bidang pemerintahan hukum ,keamanan dan ketertiban masyarakat tanggal 9 September 2019 yang ditandatangani oleh Ir Melkias Frans, M.Si terhadap dua point’ yakni pihak keluarga pemilik lahan melakukan kordinasi dengan perusahan PT Mutu Utama Kontruksi, melakukan proses hukum jika tidak ada solusi dan meminta dari pihak terkait.
Tidak hanya itu ungkap Lesilolo ada juga rekomendasi dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku terhadap persoalan kepemilikan tanah yang kini terbentur permainan mafia tanah di Kantor BPN Kabupaten Buru.
“Jika ada arahan DPR Maluku dan Obudsman RI Perwakilan Mauku
Maka seharusnya dengan prosedur BPN mestilah berjalan, bukan membiarkan masyarakat harus menunggu sehingga patut di pertanyakan bentuk pelayanan publik di Kabupaten Buru,” tegas Lesilolo.
” Dan tentunya kami juga akan laporkan ke pihak berwajib untuk di proses karena kami menduga ada praktik praktik cacat prosedur dari oknum oknum mafia tanah di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru,” ungkapnya.( TS 02)
Discussion about this post