titastory, Dobo – Tiga proyek jalan di Kabupaten Kepulauan Aru senilai total Rp27 miliar diduga sarat praktik kolusi. Kejanggalan muncul karena proyek yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) ini tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni 2025, tetapi sudah melalui proses tender dan mulai dikerjakan.
Sekretaris Daerah Aru yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Jacob Ubyaan, sebelumnya mengakui bahwa anggaran fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun 2025 sempat dihapus karena efisiensi. Namun, kenyataannya tiga proyek jalan itu tetap dilelang pada Mei–Juni 2025.
Pantauan titastory menunjukkan, papan informasi proyek di lapangan mencantumkan sumber dana dari DAU. Sementara itu, laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kepulauan Aru mencatat pemenang lelang ketiga proyek sebagai berikut:

• CV Pareli untuk pemeliharaan berkala ruas jalan DPRD lama–kantor Bupati dengan nilai Rp14,92 miliar.
• CV Pandawa Lima Arumy untuk proyek longsegment ruas jalan kantor Bupati–RSUD Cendrawasih senilai Rp8,28 miliar.
• CV Maluku Jaya untuk pemeliharaan berkala ruas jalan Tugu Cendrawasih dengan nilai Rp2,46 miliar.
Kepada wartawan, kontraktor Salim Pere mengaku mengerjakan ketiga proyek tersebut. “Tiga kontrak sudah saya tanda tangani: ruas DPRD lama–kantor Bupati, kantor Bupati–RSUD, dan ruas Tugu Cendrawasih ke arah Durjela,” ujarnya, 11 Agustus 2025.
Ia juga menyebut seluruh material dan alat yang digunakan berasal dari induk perusahaan, PT Mulia Karya Konstruksi, tempat ketiga perusahaan pemenang lelang itu bernaung.
Ketua DPRD Aru, Penina S. Loy, membenarkan bahwa anggaran proyek fisik PUPR 2025 telah dihapus dari APBD Murni. “Memang tidak ada, baik dari DAK maupun DAU sudah dihapus. Tapi tiba-tiba ada proyek jalan ini,” katanya, menegaskan bahwa pekerjaan tersebut tidak pernah dibahas di DPRD.
Penina mengingatkan para anggota DPRD untuk berhati-hati agar tidak terseret persoalan hukum. “Kita masing-masing harus menjaga diri. Jangan sampai DPRD ikut terkena imbas, karena dalam APBD murni memang tidak ada,” ujarnya.
