titaStory.id, ambon– Lahir dari keinginan untuk melihat tempat kelahirannya maju dan berkembang, Koordinator Pemuda Desa Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Ifit Fikry Tamher angkat bicara terkait indikasi Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang dipertontonkan staf Pemerintah di Desa Ibra.
Dalam paparan lewat rilis yang diterima titaStory.id, minggu pekan kemarin, Tamher menerangkan, bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang wajib melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Kepala Desa melaksanakan kewenangan sesuai paragraf 2 pasal 14 ayat (1) yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dijelaskan, Kepala Desa memiliki kewenangan yaitu, (1).Memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), (2)Mengajukan rancangan peraturan desa. (3)Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD. (4) Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD. dan (5)Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Namun yang terjadi, ada indikasi pada penyalahgunaan kewenangan dan KKN, tidak sesuai aturan, lebih khusus pada penyalahgunaan anggaran ADD dan DD yang nilainya mencapai miliaran rupiah,” ungkapnya.
Dia menyampaikan, dalam kaitan dengan kewenangan terkait pemerintah desa dan tupoksi kepada desa, diduga tidak ada kegiatan penerapan manajemen maupun teknis. Dimana kepala desa dan stafnya tidak beraktivitas di kantor desa. Yang pada akhirnya tidak pernah melaksanakan pertemuan/rapat pemerintah (musyawarah) dalam merumuskan rancangan atau musyawarah pembangunan (Musrembang) di tingkat desa.
“Di Desa tidak pernah adakan rapat juga dengan BPD/BSO, yang sudah pasti tidak ada juga yang namanya Musrenbang desa,” tekan Tamher.
Dia pun menyampaikan, Pemerintah Desa Ibra tidak pernah melewati tahapan dalam hal perumusan RAPBDesa dan tak ada transparansi alokasi anggaran padah tiap tahunnya ada kucuran anggaran DD dan DD.
” Perjalanan dari proses perencanaan, penggunaan hingga laporan anggaran pun diduga kabur. Ini pun cukup membingungkan, dan Indikasi KKN sangat kental terjadi. ” jelasnya.
Dia pun menduga ada laporan fiktif, yakni laporan yang tidak sesuai dengan kondisi yang di Desa Ibra.
Saya menduga ini laporan asal-asalan yang penting cair. Untuk itu kami meminta agar Inspektorat, Camat Kei Kecil dan Dinas PMD jangan menutup mata apalagi bermain mata,” ujarnya.
Sempat disampaikan untuk mendapatkan kejelasan terkait penggunaan anggaran di desa tersebut, dalam tupoksi selaku pemuda dan juga adalah masyarakat yang memiliki ruang dalam melakukan pengawasan ingin menjumpai Kadis PMD, Camat Kecamatan Kei Kecil, Kepala Inspektorat Kab Maluku Tenggara namun usahanya itu kandas.
Tak hanya itu, dirinya mengakui sudah melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Naegeri Tual, namun nihil hasilnya. (TS 02)
Discussion about this post