titastory, Ambon – Proyek pembangunan jalan lintas Namrole-Leksula di Kabupaten Buru Selatan kembali menuai sorotan. Aliansi Mahasiswa Buru Selatan (Bursel) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk segera mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek senilai ratusan miliar rupiah tersebut yang hingga kini belum rampung.
Dalam aksi yang digelar di depan kantor Kejati Maluku, Senin, 16 Juni 2025, para mahasiswa menyerukan agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Mereka menilai, indikasi kerugian negara cukup kuat terlihat di sejumlah titik proyek jalan yang terbengkalai.
“Banyak kerusakan ditemukan di jalur jalan dari Desa Kilometer Satu hingga Kilometer 17, tepatnya di kawasan Desa Wamkana. Kami menduga terjadi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar,” ujar Koordinator Aksi, Putra Seleky.
Proyek tersebut dikerjakan oleh dua perusahaan berbeda. Perusahaan pertama adalah PT Mutu Utama Konstruksi yang menangani ruas jalan dari Km 1 hingga Km 17 dengan nilai kontrak sebesar Rp 122,6 miliar, bersumber dari APBN tahun anggaran 2024.
Sementara itu, PT Cakrawala Multi Perkasa bertanggung jawab atas ruas Km 18 hingga Km 34 (Desa Liang, Kecamatan Leksula), dengan nilai proyek mencapai Rp 126,4 miliar. Total anggaran untuk pembangunan jalan sepanjang 34 kilometer tersebut mencapai Rp 249,1 miliar, dilaksanakan melalui dua tahap pengerjaan, yakni tahun 2022 dan 2024.
“Dengan anggaran sebesar itu, kami heran jika masih banyak titik jalan yang rusak dan tidak rampung dikerjakan,” tambah Seleky.
Aliansi mahasiswa juga mendesak agar Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku, khususnya Satker dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ikut diperiksa oleh Kejaksaan. Mereka menilai proses pengawasan dan pelaksanaan proyek patut dipertanyakan.
“Kami mendesak Kejati Maluku segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk turun langsung ke lokasi proyek agar publik tahu, sejauh mana potensi kerugian negara dalam pembangunan jalan lintas Namrole-Leksula ini,” tutup Seleky.
Penulis : Vanes L