titastory.id, maluku utara – Imran Jakub, terdakwa dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), mengungkapkan di persidangan bahwa uang yang diberikan untuk mendapatkan jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) berasal dari hasil gadai rumah.
Pengakuan ini disampaikan Imran di hadapan Ketua Majelis Hakim Rudy Wibowo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu, (06/11) kemarin.
Menurut keterangan Imran, ia dilantik sebagai Kadikbud tanpa melalui uji kompetensi. Ia mengaku bahwa setelah meninggalnya Imam Mahdi Hasan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadikbud, AGK menelponnya untuk meminta biaya pengobatan dan penginapan hotel.
“AGK meminta uang dan saya berikan, yang bersumber dari gadai rumah saya,” ungkap Imran di persidangan.
Imran menyatakan bahwa ia mengirim uang senilai Rp 120 juta melalui Abdullah Al Amari, yang kemudian diteruskan kepada ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim.
Setelah dilantik, Imran mengaku kembali mengirimkan uang kepada AGK melalui perantara lain. Total uang yang diserahkan kepada AGK mencapai Rp 350 juta.
“Kalau saya ingat, totalnya sekitar Rp 350 juta,” ujarnya.
Selain kepada AGK, Imran juga mengungkapkan bahwa istri AGK pernah memintanya memberikan uang senilai Rp 50 juta untuk pembelian lahan. Namun, ia menegaskan bahwa pada saat itu tidak bisa memenuhi permintaan tersebut karena keterbatasan dana. Imran juga menyatakan tidak pernah meminta langsung jabatan sebagai Kadikbud.
Sidang ini ditutup dengan agenda lanjutan pada tanggal 20 November 2024, yang akan berfokus pada pembacaan tuntutan. Di luar persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Grafik, mengomentari perbedaan jumlah uang yang disebutkan terdakwa dengan dakwaan resmi.
Menurut Grafik, dakwaan disusun berdasarkan keterangan saksi selama penyelidikan dan menjadi hak terdakwa untuk memberikan keterangan yang berbeda.
Dalam dakwaannya, Imran Jakub diduga menyerahkan uang senilai Rp 1,145 miliar kepada AGK, dengan tujuan menduduki jabatan Kadikbud Maluku Utara. (TS 10)
Discussion about this post