titaStory.id, ambon – Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Maluku, Evans Reinold Alfons berjanji akan melayangkan gugatan ke Pengadilan jika DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) terus melakukan upaya untuk menghambat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) asal Partai PKP di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Ketegasan ini disampaikan Alfons, lantaran dirinya menduga ada lobi – lobi terselubung atas proses PAW. Menurutnya, PAW Bacaleg merupakan kewenangan partai karena anggota Anggota Legislatif adalah petugas partai.
“ Intinya adalah DPRD bukan lembaga yang harus menilai atau sampai menghambat proses PAW, sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan gugatan ke Pengadilan atas apa yang diduga telah dilakukan, “ ungkap Alfons kepada titaStory.id, di Kota Ambon, senin (26/06/2023).
Ditegaskan, PAW Anggota DPRD Kabupaten MBD asal PKP telah mendapat mandat atau SK dari Ketua Umum PKP, dan oleh negara telah diatur berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri melalui Surat Dari Dirjen Otonomi Daerah (Otda) tanggal 17 Juli 2023, Nomor : 100.2.1.4/4367/OTDA tentang Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota yang mencalonkan diri dari Partai Politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti Pemilu tahun 2024.
“ Jadi saya ingatkan, jangan main –main, saya minta SK oleh DPN PKP kepada Bacaleg asal PKP di MBD untuk dieksekusi, sebelum upaya hukum akan dilakukan karena ini terkait marwah partai,” tegasnya.
Dalam kaitan dengan itu, dirinya kembali menegaskan agar waktu ini baiknya digunakan untuk kepentingan yang menguntungkan, jangan menyibukkan diri dengan hal-hal yang bisa merugikan. Baiknya tetap tunduk pada aturan main dan aturan yang ada.
“ Saya ingatkan, gunakan waktu ini dengan baik, khusus mereka yang menghambat, apa lagi para penghambat ini ada yang akan ikut sebagai kontestan pada Pileg 2024. Aturan jelas jangan melawan arus, jika tidak ingin tenggelam,” ucapnya mengingatkan. (TS-02)
Discussion about this post