titastory.id,ambon – Chrisnanimory Patrick Papilaya, SE alias Patrcik,, terdakwa tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun , divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/11/2024).
Majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, menyatakan Patrick terbukti bersalah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun Tiktok @patrickpapilaya.
Anak buah Calon Gubernur Maluku, Murad Ismail ini juga harus membayar denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , yang menghendaki Patricik di hukum 1 tahun 2 bulan penjara
Vonis yang dibacakan majelis hakim memupuskan harapan Patrcik untuk mendapat vonis bebas.
“Menyatakan, terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya, SE alias Patrcik, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik, sebagaimana Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata majelis hakim dalam amar putusannya.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Mantan pegawai honorer di Biro Umum Setda Maluku itu segera ditahan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya, SE alias Patrcik, dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 5 juta, subsidair 3 bulan kurungan,”sebut hakim.
Hakim menyatakan barang bukti berupa 1 Flashdisk merek sandisk warna merah hitam berukuran 16 Gb yang berisikan 2 buah video hasil download dari akun TIKTOK @patrickpapilayaii yang berisi kalimat penghinaan dan /atau pencemaran nama baik terhadap Benhur Watubun dirampas untuk dimusnahkan.
Demikian juga Akun TIKTOK dengan URL PROFIL https://www.titok.com/@patrickpapilayaii dengan User name : @patrickpapilayaii dengan Password : Patrick*1991 yang digunakan untuk memposting video yang berisikan kalimat-kalimat pencemaran nama baik, juga ikut dirampas. (TS-02)
Discussion about this post