TITASTORY.ID, – Anggota DPRD Kota Ambon kembali melakukan hearing atau rapat dengar pendapat bersama sejumlah pihak terkait laporan masyarakat di Kawasan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Kota Ambon bersama Anggota Komisi I yang dipimpin oleh Jafri Taihuttu yang adalah ketua Komisi I berjalan tertib tanpa ada perdebatan sengit karena pihak ahli waris yang diberikan kesempatan pun menjelaskan tentang putusan pengadilan atas tanah yang selama ini diklaim oleh pihak Obeth Nego Alfons sebagai bagian dari pemilik.
Penjelasan terkait bukti hukum berupa putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu disampaikan atau dipaparkan langsung oleh Ryco Weinner Alfons dengan tujuan agar para pihak yang hadir bisa mengetahui dengan jelas tentang kepemilikan atas dusun Dati Batubulan dan Talagaraja.
Dijelaskan Ryco Alfons, bahwa putusan pengadilan yang menyatakan Obeth Nego Alfons tidak berhak atas 20 Dusun dari di petuanan Negeri Urimesing, berdasarkan atau sesuai gugatan no 28/Pdt.G. / 2019/Amb Jo putusan no 63 / Pdt/ 2019 PT.Amb dan proses kasasi no 2630 K/Pdt/2020 yang amarnya menyatakan permohonan kasasi Obeth Nego Alfons ditolak.
Atas dasar putusan itulah, ” ungkap Ryco atau yang biasa di sapa Iwan, bahwa bentuk penagihan harga sewa tanah yang selama ini dilakukan oleh pihak lain adalah bentuk kriminal. Karena dimata hukum penagihan sewa tanah yang di atasnya telah didirikan bagikan rumah tempat tinggal oleh pihak yang bukan adalah ahli waris Jacobus Abner Alfons adalah kejahatan.
” Jika warga keberatan silakan lapor ke aparat berwajib, jika ada pihak lain yang melakukan penagihan,” ucap Ryco di ruang Paripurna yang juga dihadiri sejumlah warga, dan juga Lurah Batu Gajah.
Dia menerangkan, sejak orang tuanya masih hidup tidak ada masalah seperti ini, bahkan jika ada keterlambatan pembayaran pihaknya tetap memberikan toleransi bahkan terkadang harus melakukan pemutihan.
” Yang kami heran setelah orang tua kami meninggal ada gejolak, dan gejolak itu muncul saat Obeth Nego Alfons hadir. Saya nyatakan putusan pengadilan telah memutuskan Obeth Nego Alfons tidak memiliki hak.” tegas Ryco.
Untuk itu dirinya berharap agar warga yang mendiami kawasan batu gajah dan memiliki kewajiban untuk membayar harga sewa tanah untuk tidak terpengaruh dengan hasutan bahkan ancaman dari pihak manapun.
” Lapor polisi jika ada hasutan dan ancaman, dimata hukum kami adalah pemilik yang sah, bukan pihak lain, termasuk Obeth Nego Alfons.” tegasnya pula.
Untuk diketahui dalam agenda rapat dengar pendapat tersebut sejumlah warga pun tidak bisa membantah apa pun. Disisi lain Obeth Nego Alfons yang juga diundang tidak hadir.
Mengambil alih proses rapat dengar pendapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafri Taihuttu menjelaskan berdasarkan penjelasan ahli waris Jacobus Abner Alfons maka ini menjadi resume dan DPRD belum bisa mengambil kesimpulan atau mengeluarkan rekomendasi karena pihak Obeth Nego Alfons belum disegarkan pendapatnya.
Sehingga ‘ katanya”, DPRD akan kembali mengagendakan pertemuan lanjutan dan harus menghadirkan pihak Obeth Nego Alfons terkait adanya pungutan ganda harga sewa lahan.
“Sesuai protap kami jika dipanggil tiga kali tidak hadir maka kami akan menggunakan aparat kepolisian untuk dipanggil paksa, ” tegas Taihuttu.
Ketegasan ini disampaikan karena pihaknya menginginkan agar masyarakat di Kawasan Batu Gajah bisa hidup dengan tenang dan tidak terusik hanya karena persoalan adanya intimidasi dan ancaman.
Dia pun menegaskan untuk agenda selanjutnya dua pihak dalam hal ini pihak ahli waris Jacobus Abner Alfons dan Obeth Nego Alfons harus menyertakan bukti. Dan selain itu pihak DPRD pun akan menghadirkan Panitera Pengadilan Negeri Ambon untuk melakukan penjelasan atas bukti putusan hukum.
” Karena ini berkaitan dengan bukti hukum dan putusan pengadilan, kami pun akan menghadirkan Panitera Pengadilan Negeri Ambon untuk memberikan penjelasan.” ucapnya.
Sementara itu, Evans Reynold Alfons yang diwawancarai usai rapat menegaskan untuk masyarakat yang melaporkan masalah ini ke DPRD untuk segera melaksanakan kewajiban. Jika tidak konsekuensinya adalah akan ada eksekusi.
” Saya kira ini langkah yang baik, dan saya mengapresiasi, agar kita semua bisa paham dan tahu siapa pemilik yang sebenarnya. Namun demikian saya tegaskan untuk para pihak yang melaporkan masalah ini ke DPRD untuk segera melakukan pembayaran sebelum kami ajukan eksekusi,’ ucapnya.
Dia juga menandaskan, semestinya warga tidak terkecoh dengan trik politik sehingga masalah ini bisa tiba di ruang dewan, karena ada rumahnya untuk berbicara dari hati ke hati.
” Kan tidak perlu sampai di sini. Kan ada rumah saya, kita bisa bicara dari hati ke hati. Inilah akibat dari menuruti keinginan dan hasrat politik yang pada akhirnya akan ada yang menjadi korban. Namun sudah terlambat. Saya ingatkan segera membayar. ” tegasnya.
Dia pun menerangkan, sebanyak 150 kepala keluarga bakal masuk dalam target eksekusi berdasarkan putusan pengadilan terkait dusun dati Batubulan dan Talagaraja.
“Ada 150 kepala keluarga yang masuk dalam objek eksekusi dan saatnya tiba tak satu pun orang yang bisa membantu. Bahkan oknum tokoh politik yang bermain di balik ini pun tidak akan bisa membantu, itu ketegasan saya, ” tegasnya. (TS 02)
Discussion about this post