titastory.id,ambon – Pengguna kendaraan di Kota Ambon, diingatkan untuk menyiapkan seluruh kelengkapan surat-surat kendaraan sebelum beraktivitas.
Pasalnya, Polda Maluku selama 14 hari ke depan, akan menggelar operasi lalu lintas dengan sandi Patuh Salawaku tahun 2024, dengan sasaran pengendara yang melanggar lalu lintas.
Operasi Patuh Salawaku ditandai dengan apel gelar pasukan yang berlangsung di Lapangan Parkir Markas Polda Maluku, dipimpin langsung Karo Ops, Kombes Pol Juni Duarsah, Senin (15/7/2024).
Turut hadir, Direktur Lalulintas Polda Maluku, Kanit Operasional Jasa Raharja Ambon, Perwakilan Kadishub Ambon, Perwakilan POM DAM XV Pattimura.
Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif dalam sambutanya yang dibacakan Karo Ops, Kombes Pol Juni Duarsah mengatakan, Operasi Patuh Salawaku Polda Maluku yang dilaksanakan pasca hari Bhayangkara ke-78, dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, selama 14 hari ke depan.
Operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan tingkat kecelakaan lalulintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya.
“Permasalahan di bidang lalulintas saat ini, kata Karo Ops, telah berkembang dengan sangat cepat. Hal ini merupakan konsekuensi meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidup. Oleh karenanya Polri dituntut harus berperan aktif dalam menciptakan ketertiban berlalulintas,”ungkapnya.
Diakuinya, Operasi Patuh Salawaku merupakan operasi Harkamtibmas di bidang lalulintas, yang mengedepankan tindakan preemtif, preventif dan penegakan hukum lalulintas, baik secara elektronik atau dengan blangko teguran.
Sasaran operasi yakni para pelanggar lalulintas baik itu pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor yang menggunakan ponsel saat berkendara, masih di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt dan melawan arus atau dalam keadaan mabuk.
Kapolda dalam amanatnya juga meminta para personel di lapangan agar dapat melaksanakan deteksi dini lidik dan pemetaan terhadap lokasi tempat rawan macet, pelanggaran dan yang berpotensi terjadinya lakalantas. Disamping itu, memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat.
Personel juga diminta untuk melaksanakan penegakan hukum secara elektronik statis dan mobile, serta berikan teguran simpatik dan humanis kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas. (TS- 02)
Discussion about this post