titaStory.id,ambon – Beranjak dari bukti temuan terkait belasan proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku yang diungkapkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Provinsi Maluku, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku bakal surati Aparat Penegak Hukum.
Demikian ditegaskan Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun usai pelaksanaan paripurna DPRD terkait penyampaian LKPD Tahun 2023 di Kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau Kota Ambon,senin (06/05/2024)
Dikatakan, sesuai penyampaian BPK di ruang paripurna, ditemukan adanya kelebihan pembayaran atas Kekurangan volume paket pekerjaan Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku.
Kelebihan pembayaran tersebut adalah pada kekurangan volume 15 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan di Dikbud Ambon.
“Karena di Dinas pendidikan itu ada kelebihan pembayaran dan itu sudah dilampirkan oleh BPK berdasarkan hasil temuan maka ini adalah saat yang tepat kita akan tindak lanjuti ke pihak yang berwajib. “tegas Ketua DPRD Maluku.
Dikatakan, langkah yang ditempuh DPRD adalah menyurati aparat penegak hukum karena selain laporan BPK, tetapi juga DPRD telah mengantongi sejumlah kejanggalan yang terdapat berbagai project dan kegiatan yang dilakukan Dinas Pendidikan yang diduga Amburadul.
“Bahwa sebelumnya sudah ada temuan Komisi, dan sebagaimana disampaikan komisi, kami akan Surati pihak yang berwewenang. Karena kami memanggil Kepala Dinas dan beberapa kali diundang tapi tidak pernah datang,”tuturnya.
Terhadap hal ini, Benhur pun meminta dengan tegas atensi Aparat Penegak Hukum baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan untuk mengusut temuan tersebut.
“Kami akan minta pihak perhatian Kapolda akan permasalahan ini, kita juga akan disampaikan ke Reskrimsus untuk dilakukan langkah langkah selanjutnya,”tegas Benhur.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku sarat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Hal ini terkuak saat Komisi IV DPRD Maluku melakukan pengawasan di sejumlah daerah, dimana Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku tahun anggaran 2024 belum juga buka tender pekerjaan, sudah mengambil Participating Interest (PI) 10 persen.
“DAK tahun 2024 belum di tender namun sudah di tentukan kontraktor-kontraktor pemenang , malahan pejabat eselon di Dinas Pendidikan sudah terima PI 10 persen, ini belum di tender,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary.
Mirisnya, sejumlah proyek juga dilakukan tanpa melalui proses tender. Usut punya usut, ternyata poyek-proyek tersebut dikelola langsung oleh Insun Sangadji selaku Kepala Dinas Pendidikan.
Anggaran proyek-proyek yang tidak melalui tender mulai dari ratusan juta hingga miliaran, seperti halnya makan minum di SMA Siwalima Ambon.
Begitu juga proyek survei manajemen pelayanan pendidikan yang menelan anggaran Rp700 juta tidak melalui proses tender, bahkan output dari survei dibuat fiktif.
Proyek tersebut dikelola langsung oleh Kepala Dinas bersama Juspi Tuarita selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Tak hanya itu, sejumlah proyek yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) juga bermasalah, seperti halnya sekolah di Kabupaten Buru, dimana pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Begitu pula yang terjadi di dua sekolah di Kabupaten Maluku Tenggara yang menelan anggaran cukup besar mencapai miliaran.
“Ambil contoh di RAB harus pakai lespam yang asli mereka hanya beli esksabor, kemudian dipotong dan ditempel. Pasang tehel di dinding itu hanya pakai lem dengan semen halnya di di SMA 1 Buru, jadi belum apa-apa sudah lepas. Harusnya dibuat pintu, tidak ada pintu, ada ruangan yang 100 persen perabot tidak ada dan sebagainya. ini yang menjadi problem cukup serius. kalau pengelolaan di dinas masih seperti begini, ini akan berdampak jangka panjang terhadap pendidikan kita,”tutur Samson.
Ia mengakui, dari hasil koordinasi dengan masing-masing Kepala Sekolah, ternyata pekerjaan bermasalah tersebut telah disampaikan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Maluku, hanya saja tidak ditindaklanjuti. Hal ini dikarenakan rata-rata proyek dikerjakan oleh orang-orang yang berhubungan dengan istri Gubernur, termasuk adik dari Kepala Dinas.
“Ini yang menjadi problem di lapangan, sampai Kepsek bilang kita mau mengawasi bagaimana, ini dikerjakan oleh adik kepala Dinas, dan orang-orang yang berhubungan, atau berkaitan dengan istri Gubernur. Ini kita belum telusuri apakah dalam proses tender ini ada KKN disitu atau tidak, mestinya jangan melibatkan keluarga dalam pelaksanaan kaya begini, karena nanti fungsi pengawasan tidak optimal,”tandasnya.
Begitu juga dengan dana operasional Dinas, rata-rata per Cabang Dinas mendapat Rp300 juta. Hanya saja dalam realisasinya sesuai perintah Kepala Dinas harus dibuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Mirisnya setelah laporan dikirim, dana operasional tersebut tidak ditransfer oleh Dinas kepada Cabang Dinas.
“Apakah ini masuk di silpa uang tidak realisasi atau?, terjadi dan 11 kab/kota cukup besar terutama di tahap III dan ini merupakan keluhan dari cabang cabang dinas, mereka juga punya ketakutan karena sudah buat laporan. Ini sudah dikirim ke dinas tetapi dinas tidak transfer uang per tanggal 31 desember,”bebernya.
Atas hal tersebut, Politisi PDIP mengaku telah mengundang Kepala Dinas untuk mengkonfirmasi hal tersebut, namun kenyataannya yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan DPRD.
“Dalam rapat sebelum pengawasan kita sudah minta data-data realisasi untuk pelaksanaan baik DAU maupun DAK tetapi tidak diberikan secara lengkap. lewat penelusuran komisi IV itu ada beberapa proyek yang kita harus konfirmasi dengan dinas, tetapi kadis tidak pernah hadir, sehingga tidak terkonfirmasi, “cetusnya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Maluku untuk mengambil langkah sebagai tindak lanjut atas temuan dari hasil pengawasan. (TS)
Discussion about this post