titaStory.id, ambon – Telaahan oleh Biro Hukum Setda Maluku tanggal 15 November 2022 terkait Status Hukum Pembayaran Sisa ganti Rugi Tanah RSUD dr. Haulussy kuat dugaan akan merugikan negara. Indikasi tersebut lantaran telaahan putusan dengan dasar (1) Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 107 /Pdt.G/2021/PN.Amb, tanggal 22 April 2022 jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 35/Pdt/2022/PT.Amb, tanggal 10 Agustus 2022. (2) Surat Adolof Gerrit Suryaman, S.H.M.H Kuasa Hukum Yohanes Tisera Nomor 007 / AGSP/X/2022, tanggal 12 Oktober 2022, perihal Permohonan Kelanjutan Pembayaran RSUD dr. Haulussy Ambon kepada Gubernur Maluku. (3) Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Nomor 38/Pdt.G/2009/PN.AB jo Putusan Pengadilan Tinggi Banding Nomor 18/PDT/2011/PT.MAL jo Putusan Kasasi MARI Nomor 1385 K/PDT/2013 jo Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA RI Nomor 512 PK/PDT/2014. (4) Surat Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor W27- Ul/ 1679/PS.00/IX:/2018, Perihal Penjelasan Hukum, tanggal 21 September 2018. (5)Akta Notaris Rostiaty Nahumarury, SH No. 04 tanggal 19 Januari 2019, tentang Jual – Beli antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Yohanes Tisera alias Buke.
Bukti telaahan yang dikantongi media ini, point 2 tentang fakta Yuridis, pihak Biro Hukum menerangkan, Berdasarkan dokumen, dan setelah dipelajari dan diteliti terdapat fakta Juridis yaitu, 1. Pengadilan melalui Putusan sebagaimana angka 1 dan angka 3 diatas, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht Van Gewijsde) Menyatakan, menegaskan Penetapan Objek Sengketa adalah milik Johanis Tisera alias Duke serta berhak menerima ganti rugi atas Obyek Sengketa. Telahaan ini pun diperkuat atau ditegaskan sesuai Pertimbangan dalam Putusan yang menjadi Objek Sengketa adalah perluasan Kompleks RSUD dr.Haulussy Ambon yakni Infrastruktur Kesehatan berupa Bangsal .Al .Mayat,Bangsal Sakit Jiwa, Asrama Putra Putri, Sekolah Perawat dan Perumahan Dokter.
Berdasarkan Putusan tersebut Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan Pembayaran Ganti Rugi Perluasan Kornpleks RSUD dr. Haulusy Ambon diawali dengan Pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kota dan Mengeluarkan Peta ikhtisar RSUD dr. Haulussy, sesuai keterangan fisik lokasi, pada objek (1) BAPELKES dengan luas, 3.557 M2 (2) Jalan Raya Luas 1.097 M’ (3) Rumah BANK luas 721 M2, 4) RSUD Haulusy luas 15.645 M1, (5) Sekolah SPK dan Asrama Putra-Putri luas 7.309 M2, (6) Kamar Mayat Lama luas 392 M2, (7) SAL Gila Lama luas 1.007 M2, (8) Bak Air Lama luas 574 M2, (9) Rumah Dinas Dokter dengan 1.342 M2, (10) dan Tanah Hibah seluas 12.000 M2.
Dimana dari objek atau lokasi dengan luas 31.644 M2, dan lokasi yang yang diklaim dan diajukan Pembayaran oleh Yohanes Tisera alias Buke adalah angka pada angka 1 dengan angka 9 dengan total luasan 31.880 M2. Tindaklanjutnya dilakukan penghitungan oleh KJPP serta Kesepakatan Bersama antara Johanes Tisera dengan Pemerintah Provinsi Maluku dengan Hamin Bin Thahir selaku Sekda Maluku melalui Akta Notaris Nomor 04 tanggal 06 Maret 2019. Dasar Akta Notaris a quo telah melalui tahapan : (a) Penetapan Nilai Ganti Rugi dengan luasan tanah ± 31.880 M2 dengan total ni1ai ganti rugi Rp. 49.987.000.000, (b) Pembayaran Tahap Pertama sebesar Rp 10.000.000.000, (c) Pembayaran Tahap Kedua sebesar Rp. 3.000.000.000, (d) Pebayaran Tahap Ketiga sebesar Rp. 5.329.000.000, (e) Sisa Pembayaran Rp. 31.658.000.000.
Namun demikian, atas Perbuatan hukum pembayaran sebagaimana angka 6 adalah sah dan berharga dimata hukum karena didasarkan pada Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun pengaturan pada Akta Notaris terdapat beberapa hal yang tidak sesuai yang memiliki implikasi cacat hukum dan/ atau batal demi hukum Akta Notaris dimaksud, yakni (1) Luasan tanah yang menjadi Objek Ganti Rugi dalam Akta Notaris di tulis dengan simbol ± tidak pasti serta adanya ketidaksamaan objek ganti rugi pada Akta Notaris dan objek sengketa pada Putusan Pengadilan. (2) Batas-batas objek Ganti Rugi yang diatur dalam Akta Notaris berbeda dengan fisik lapangan. (3) Nilai ganti rugi menggunakan hasil negosiasi dengan beracuan pada harga tanah saja. Bahwa terhadap kondisi hukum tersebut, maka terdapat cacat administrasi dalam proses pendahuluan Ganti Rugi Perluasan Kompleks RSUD dr. Haulussy dapat menimbulkan potensi kerugian negara, sehingga harus dilakukan perbaikan dan atau pembaharuan atas perbuatan administrasi ganti rugi, sesuai berpedoman pada Ketentuan Peraturan tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umurn, sehingga ditindaklanjutnya dalam rangka perubahan atau pembaharuan maka dilakukan pencocokan dengan tahapan, (a) Melakukan Pencocokan dan/atau kesepakatan atas Objek Ganti Rugi yang wajib didasarkan pada Maleri perkara/pertirnbangan Putusan. (b) Melakukan Penetapan Objek Ganti Rugi dengan Keputusan Gubernur. (c) Melakukan penghitungan atas Objek Ganti Rugi oleh Kantor Jasa Penilai Publik. (d) Membuat Berita Acara Kesepakatan nilai ganti Rugi alas objek ganti rugi.(e) Menetapkan Keputusan Gubernur tentang Besaran Nilai Ganti Rugi Objek Ganti Rugi. (f) Membuat dan Menandatangani Addendum Akta Notaris 04 tanggal 06Maret 2019. (g) Melakukan pembayaran kepada pihak berhak atas ganti rugi. Dan bahwa perbuatan administrasi tersebut diatas dapat dilakukan didahului dengan Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi Maluku dengan Yohanes Tisera alias Buke sebagai Pemilik Objek ganti rugi.
Terhadap hasil telaan tersebut, infromasi yang diperoleh media ini, terkait perkara nomor 62 tahun 2015 yang menegaskan tentang Surat Penyerahan tanggal 28 Desember 1976 yang indikasi pemalsuan pada hari dan tanggal tidak bersesuaian. Bahkan kuat dugaan Putusan Pengadilan yang dimiliki Yohanes Tisera dalam perkara nomor 38 Tahun 2009 jo nomor 18 Tahun 2011 jo perkara nomor 4385 K tahun 2013 dan 512 PK tahun 2014 adalah putusan yang bersifat deklaratoir ( non executable ).
Mengutip Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam Lingkungan Pengadilan Edisi 2007 yang ditandatangani pada tanggal 29 Juli 2007 oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bagir Manan halaman 104 tentang penjelasan putusan non executable yang menerangkan, Suatu putusan yang telah berkekuatan tetap dapat Ketua Pengadilan Negeri,,dinyatakan non eksekutabel oleh Ketua apabila (a) Putusan yang bersifat deklaratoir dan konstitutif. b. Barang yang akan dieksekusi tidak berada pada Tergugat / Termohon eksekusi, (c ) barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan di dalam amar putusan, (c) Amar putusan tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan, (e) Ketua Pengadilan Negeri tidak dapat_ menyatakan suatu putusan non eksekutabel, sebelum seluruh proses/ acara eksekusi dilaksanakan, kecuali yang tersebut pada butir a yaitu, Penetapan non eksekutabe l harus didasarkan Berita Acara yang dibuat oleh juru sita yang diperintahkan untuk melaksan akan (eksekusi) putusan tersebut dilaksanakan.
Sementara itu, sesuai bukti pernyataan yang dibut dan ditandatangani oleh Amelia Like Andries (63) yang adalah anak adat Negeri Urimessing yang kini telah dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman dalam Kasus Korupsi yang melibatkan Pemerintah Kota Ambon.
Tertulis Andries menerangkan, sebagal warga masyarakat yang sadar hukum dan tidak ingin lagi melakukan
pelanggaran hukum, maka dirinya menyatakan bahwa, berdasarkan apa yang dia ketahui sejak orang tuanya, masih hidup, 1. Bahwa Tanah Dusun Dati Pohon Katapan adalah milik Negeri Urimessing dan terletak di
wilayah Kampung Wara/Kramat Jaya dengan batas-batas sebagai berikut
a. Sebelah Utara berbatas dengan Dusun Dati Loleua milik keluarga Alfons
b. Sebelah Selatan berbatas dengan Dusun Dati Batutangga milik Negeri Urimessing
c. Sebelah Timur berbatas dengan Dusun Dati Eeung milik keluarga Alfons
d. Sebelah Barat berbatas dengan Dusun Dati ntjepuang milik keluarga Alfons
Bahwa lokasi berdirinya RSUD Dr Haulussy Kudamati Ambon, benar berada dalarm Dusun
Dati Kudamati milik keluarga ahli waris yang sah dari almarhum Jacobus Abner Allons
mantan Raja Negeri Urimessing keturunan garis lurus dari almarhum Moyang Jozias Alfons
Kepala Soa Negeri Urimessing. Dalam pengakuan tertulis Andries dirinya menarik diri dan tidak lagi mengklaim atas kepemilikan Dusun Dati Pohon Katapang dalam Petuanan Negeri Urimessing (TS 02)
Discussion about this post