TITASTORY.ID, – Sesuai hasil kajian yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon, palang pembatas yang berada di sejumlah lorong atau gang di antara jalan Ay Patti dan Sam Ratulangi dilepaskan dan disingkirkan.
Langkah ini diambil lantaran Dinas Perhubungan Kota Ambon menjumpai adanya kesulitan pedagang yang berada di kawasan tersebut sulit dalam akses masuk keluar.
Demikian dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Roby Sapulette yang dikonfirmasi via WhatsApp, senin (03/04/2023).
Dia juga menjelaskan ditiadakannya palang pembatas ini tentunya berdasarkan kajian yang juga melibatkan pihak ketiga atau perusahaan yang menangani terkait masalah parkiran di Kota Ambon.
” Tentunya merupakan hasil kajian, untuk memperlancar aktivitas pedagang di ruas jalan Ay Patti dan Sam Ratulangi khususnya yang memiliki kendaraan bermotor roda 4 atau roda 3,” jelasnya.
Namun demikian, kata Sapulette kawasan tersebut tetap akan menjadi lahan untuk dilakukan penagihan retribusi parkir, karena merupakan akses jalan umum.
” Tetap ditagih retribusi parkir, karena merupakan kawasan jalan umum,” terangnya menjawab pertanyaan Titastory,id.
Sebelumnya dilepaskannya palang pembatas ini menuai tanda tanya sejumlah warga, mereka menilai Dinas Perhubungan Kota Ambon banyak mengeluarkan kebijakan yang kadang hanya sebentar saja lalu kembali merobah.
” Ini soal komitmen, sendiri memasang, sendiri membongkar, jangan jadikan warga sebagai bahan uji coba, kajian ya kajian tapi kajian yang tepat sehingga tidak ada penilaian kebijakan hujan panas,” terang salah satu warga Kota Ambon yang meminta namanya tidak dipublis.
Namun demikian atas kebijakan untuk dilepaskan palang jalan jika bisa untuk seterusnya. Jangan ada pengelola parkiran yang baru, ada juga kebijakan dan aturan yang baru. Karena masyarakat ingin itu beraktivitas aman dan dimudahkan. (TS 02)
Discussion about this post