TITASTORY.ID – Masuknya Kota Ambon pada kategori level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Berbasis Masyarakat (PPKM), berdasarkan hasil assesmen Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Sehingga untuk memberikan kepastian terhadap Pemberlakuan PKM, maka dikeluarkan intruksi Gubernur Maluku nomor 9 tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021. Dengan berpdeoman pada intruksi Menteri Dalam Negeri No 32 tahun 2021 tentang PPKM level 3 , level 2 dan level 1, serta mengoptimalkan Posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa atau negeri untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.
Berdasarkan lembaran intruksi yang diterima titastory,id , Kota Ambon, Kabupaten Kepualauan Aru, Kabupaten Kepualauan Tanimbar, Kota Tual, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kabupaten Seram Bagian Timur ditetapkan masuk level 3.
Sementara untuk kriteria level 2, ditetapkan pada Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, dan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Khusus untuk kriteria level 2 dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga RT dan kriteria level berdasarakan assesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Menteri Kesehatan dengan kriteria antara lain, Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, sehingga skenario pengendalian dilakukan
dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Berikut penanganan sesuai sona berdasarkan kriteria. Zona Kuning dengan kriteria, jika terdapat 1 (satu)sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, sehingga skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat,lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat,
lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Sementara untuk Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5
(lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, sehingga skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT (TS 02)
Discussion about this post