Hari Pattimura Diwarnai Pengibaran Bendera RMS, 2 Warga diamankan Polisi

by
15/05/2021
Bendera Benang Raja (Republik Maluku Selatan) yang dikibarkan oleh warga di Negeri Ulath, Kecamatan Saparua Timur, Maluku Tengah pada hari Pahlawan Kapitang Pattimura ke - 204. Foto : Istimewa

TITASTORY.ID,- Hari ini tepatnya tanggal 15 Mei 2021, masyarakat di Maluku dan secara Nasional memperingati  hari perjuangan Pahlawan Kapitan Pattimura ke – 204 tahun.

Perjuangan membebaskan masyarakat Maluku dari penjajahan kolonial belanda hingga terjadi perang Pattimura. Tanggal 15 mei diperingati setiap tahunnya oleh masyarakat di Maluku dan juga berbagai belahan bumi lainnya karena dianggap berjasa membela tanah air dari penjajahan.

Peringatan perjuangan Kapitan Pattimura tidak hanya diperingati oleh Indonesia semata, namun Republik Maluku Selatan (RMS) juga ikut memperingatinya. Mereka menunjukan penghormatan kepada Kapitan Pattimura yang dianggap berjuang untuk bangsanya Maluku.

Disaat yang sama, hari peringatan perjuangan Pahlawan Maluku, Kapitan Pattimura pada tanggal 15 mei 2021 diwarnai dengan aksi pengibaran bendera benang raja di Negeri Ullath Kecamatan Saparua Timur. Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Sabtu tanggal 15 Mei 2021 sekitar  pukul 10.00 WIT.

Dalam aksi tersebut polisi mengamankan dua orang warga yang diduga sebagai pelaku pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS). Keduanya ditahan atas tuduhan makar karena mengibarkan bendera RMS.

Kapolsek Saparua AKP Roni F Manarwan dalam  keterangannya menyampaikan Polsek Saparua berhasil mengamankan dua orang warga yang diduga merupakan pengibar bendera yang bercorak 4 warna itu. Dua warga yang diamankan adalah Agustinus Pattipelohy, (32) dan Michael Latumarissa (41)

Sebelumnya kata Kapolsek, Ia menerima informasi dari Bhabinkamtibmas Negeri Ulath Bripka Jhodi Manukuley adanya  pengibaran bendera  RMS  sebanyak 2 (dua) buah

“Pada sabtu  dini hari sekitar pukul 02.30 WIT , di Negeri Ullath tepatnya  pada pohon mangga belakang rumah  bapak  Ap  Manuputty . tetapi bendera itu berhasil d turunkan pada pukul 03.00 wit dan diamankan oleh Bhabinkamtibmas Negeri Ullath, kedua Bendera RMS tersebut berukuran sama yaitu 2 meter  x 110 cm,”kata Roni.

Kemudian pada pukul 09.55 WIT kata Kapolsek, ia menerima informasi adanya bendera RMS yang berkibar di Desa yang sama yakni Negeri Ulath. Informasi itu ia peroleh dari Bhabinkamtibmas Negeri Ullath Bripka Jhodi Manukuley.  Dari keterangan Kapolsek  Saparua ini  terlihat lagi 2 (dua) buah bendera RMS dengan ukuran yang sama yakni 2 m x 110 cm, yang dinaikan kembali di depan rumah warga Negeri Ulath.

“Bendera tersebut dinaikan posisinya antara rumah bapak  Agustinus Pattipelohy dan Sekertaris Negeri Ullath bapak  Wempy Telehala. Oleh kedua Pelaku tersebut ,  langsung diamankan oleh Warga Negeri Ullath sendiri dan kemudian diserahkan kepada Bhabinkamtibmas Negeri Ullath,”ujarnya.

Kapolsek Saparua AKP Roni F Manarwan, saat memberikan keterangan penahanan dua pelaku pengibar Bendera RMS di Negeri Ulath, sabtu 15 mei 2021.

Dari kejadian dan Informasi tersebut menurut  Kapolsek,  Ia bersama regu Patroli Polsek Saparua dan Sabhara Polresta Ambon turun ke TKP untuk menjemput Pelaku dan dibawa ke Polsek Saparua untuk diamankan.

Pada saat ini  kata Kapolsek, kedua pelaku bersama  barang bukti berupa Bendera RMS  empat buah dengan ukuran yang sama yaitu 2 m x 110 cm  sementara diamankan di Polsek Saparua.

“Dari keterangan  kedua pelaku mendapat bendera dari bapak Enang Patty, yang mana bapak Enang Patty Mendapat Bendera dari Almrhum Bapak  Yohan. Teterisa alias Yoyo petinggi aktivis FKM RMS  di depan Swalayan Mega Top’s pada tahun 2018,”tandasnya.

Nantinya kata Kapolsek kedua pelaku pengibar bendera RMS ini akan dibawa ke markas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri RMS di pengasingan Umar Santi dikutip dari media online TABAOS.ID menegaskan bahwa 15 Mei diperingati pihaknya sebagai hari pemberontakan pahlawan Pattimura. Kapitan Pattimura adalah putra bangsa Maluku.

Foto Istimewa : Mentri Luar Negeri Republik Maluku Selatan (RMS) di Pengasingan Belanda bersama Presiden RMS J. Watilette

Seorang pahlawan karena ia menentang penindasan bangsanya Maluku oleh penjajah kolonial Belanda jauh sebelum Indonesia eksis. Sehingga wajar RMS menghormati dan memperingati kepahlawanannya.

“Dia harus membayar perlawanannya terhadap penjajah Belanda dengan kematian. Setelah penangkapannya, ia dijatuhi hukuman mati. Pada 16 Mei 1817, Pattimura dihukum mati dengan cara digantung di depan umum di depan Benteng Victoria di Ambon,” jelas Umar.

Lebih lanjut dikatakan, untuk bangsa Maluku, Pattimura sama dengan pahlawan bangsa Maluku. “Putra bangsa Maluku, yang memiliki keberanian untuk melawan penguasa kolonial. Tidak hanya dengan kata-kata, tetapi dengan senjata. Itulah tindakan berani,” urai pria asal Negeri Tulehu itu. (TS-01)

error: Content is protected !!