titastory.id, saumlaki – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlllon (PF), akan berhadap-hadapan dengan jaksa Kejari KKT, dalam sidang gugatan praperadilan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Selasa (16/7/2024).
PF ajukan perlawanan hukum terhadap jaksa, atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020.
Kepastian tersebut disampaikan Plt Kasi Intel Kejati KKT, El Imanuel, Senin (15/7/2024).
“Iya, benar. Besok mulai sidang, sesuai jadwal,” ungkapnya.
Melalui kuasa hukumnya, PF dan jaksa akan saling adu argumentasi atas sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tesangka dihadapan hakim.
Lolongan menegaskan, pihaknya telah siap menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka Petrus Fatlolon.
“Sidang sesuai jadwal besok, kita sudah pasti siap,” tukasnya.
Untuk diketahui, PF ditetapkan tersangka dalam kasus lanjutan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020 yang menyeret nama mantan Pj Bupati Kepulauan Tanimbar Ruben Moriolkossu dan Bendaharanya Petrus Masela.
Ruben Moriolkossu dan Petrus Masela dalam sidang secara gamblang membeberkan keterlibatan PF dalam kasus tersebut. Sejumlah fakta yang disodorkan, membuat PF tidak dapat berkelit, dan ikut menjadi tersangka terakhir.
Ruben Moriolkossu dan Petrus Masela telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, dan divonis 2 tahun penjara.(TS-02)