titaStory.id,ambon, – Sementara kubu Musyawarah Nasional Luar Bisa (Munaslub) yang diduga merupakan kubu halusinasi tengah terlena dengan angan dan ekspetasi, serius memainkan isu dualisme kepemimpinan di Lingkup Partai Politik Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) ditingkat pusat atau nasional hingga level Dewan Pimpinan Provinsi, bahkan di Provinsi Maluku dengan susunan Personalia versi Munaslub, tanpa disadari, telah muncul Surat Mahkamah Partai – PKP Nomor 010/JDKASN-KMP/VI/2023, Perihal Jawaban dan Klarifikasi atas Surat Nomor “043/S.Kel/DPP PKP.M/VI/2023 yang ditujukan ke ketua DPP PKP Provinsi Maluku, tanggal 15 Juli 2023 jadi pukulan telak.
Pasalnya isi surat, yang memiliki legal standing mematikan (sekakmat) kubu Munaslub menegaskan bawa, Lenda Meilany Noya, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional PKP Nomor 050 /SK/ DPN-PKP/XI/2021 tentang Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP Periode 2021 -2026 ditunjuk sebagai Departemen Kewilayahan, dan belum pernah di rubah posisinya menjadi Ketua DPP PKP Provinsi Maluku.
Bahwa adapun yang bersangkutan mengaku -ngaku dirinya sebagai Ketua DPP PKP Maluku berdasarkan Surat Keputusan DPN Nomor 17/ SK/DPN-PKP/II/2023 tentang Perubahan Susunan Personalia DPP PKP Periode 2021 -2026 selaku ketua DPP PKP Maluku adalah cacat hukum.
Hal ini didsarkan atas pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Partai PKP, dengan pertimbangan tertulis yang dikantongi media ini, bahwa Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum atas nama Aslizar Nurdin Tanjung. Hal mana Wakil Ketua Umum tidak memiliki hak untuk menandatangani suatu Surat Keputusan tanda izin dan diketahui Ketua Umum.
Lebih spesifik lagi, tertulis, Mahkamah Partai pun menjelaskan, bahwa Dr. Syarul Mama, SH sejak tanggal 20 Februari 2023 pada agenda rapat harian DPN PKP, dan diperkuat dalam rapat Pleno tanggal 21 Februari 2023 sudah dirotasi kembali ke posisi semula, yaitu dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) menjadi Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Rotasi dalam jabatan Partai Politik ini pun hingga sekarang tidak ada bentuk keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan. Oleh karenanya dianggap telah menerima atas rotasi tersebut. Hal ini dapat terlihat bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengajukan keberatannya ke Mahkamah Partai.
Ketua Mahkamah Partai PKP, Secarpiandy, yang dikonfirmasi menegaskan, bahwa PKP tidak ada dualisme, kalau pun ada itu hanyalah opini dan mengarah pada informasi Hoax.
” Layakkah jika Surat Keputusan di tanda tangani Wakil Ketua Umum tanpa sepengetahuan Ketua Umum, dan layak pulakah jika Sekjen yang melakukan tanda tangan sudah tidak lagi menjabat sebagai sekjen sebelum Munaslub itu dilaksanakan?, jawabya tidak. ” ucapnya.
Secarpiandy pun kembali menegaskan, polemik di DPP PKP Maluku, dan ada pengakuan bahwa Lenda Noya adalah ketua DPP PKP adalah cacat hukum.
” Jika dari kepala sudah tidak jelas melanggar hukum, apakah DPP level provinsi itu bisa dikatakan legal?, bukankah Munaslub itu tidak sah?, ” tanyanya lagi.
Untuk diketahui, Surat yang menjadi dokumen produk Mahkamah Partai PKP dalam tembusannya di sampaikan ke Ketua Umum DPN PKP, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Gubernur Maluku, Kapolda Maluku, Ketua KPU Maluku, Ketua DPRD Maluku, Ketua Bawaslu Maluku, KesbangPol Maluku, Bupati/ Walikota se Provinsi Maluku, Ketua KPU Kabupaten/ Kota se Maluku, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se Maluku, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se Maluku, KesbangPol Kabupaten/Kota se Maluku, Ketua DPK Kabupaten/Kota se Maluku, dan Arsip. (TS 02)
Discussion about this post