titastory.id,ambon- Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Ambon, kembali membebaskan terdakwa perkara korupsi. Terdakwa yang beruntung bisa langsung menghirup udara bebas adalah Kontraktor Pasar Langgur, Tony Benlas.
Direktur PT. Fajar Gemilang ini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Langgur tahun 2015-2018
Dia dibebaskan oleh majelis hakim yang dipimpin Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (12/9/2024).
Vonis ini sangat jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Kety Lesbata dan Grace Siahaya. JPU menilai terdakwa bersalah dan dituntut 5 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, terdakwa Tony Benlas selaku direktur PT. Fajar Baru Gemilang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Oleh karena itu, terdakwa Tony Benlas dibebaskan dari segala dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi juncto undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata hakim.
Hakim juga menyatakan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang bukan suatu tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider, melainkan secara administrasi.
Dalam dakwaan subsider, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi juncto undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Sedangkan hasil audiit kerugian yang ditemukan BPK Perwakilan Maluku terhadap proyek pembangunan pasar Langgur, sudah dikembalikan terdakwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Majelis hakim juga mempertimbangkan pendapat ahli yang dihadirkan dalam sidang, bahwa jika pengembalian kerugian negara dilakukan sebelum penetapan tersangka, maka seseorang tidak dapat dinaikan statusnya ke tahap penyidikan.
“Dengan demikian, kerugian negara dalam proyek pembangunan pasar Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dinyatakan nihil,”ucap hakim.
Sebelumnya dalam kasus yang sama, hakim juga memberikan vonis bebas kepada dua terdakwa sebelumnya, yaitu Daniel Far-Far dalam sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rikhardus Tanlain selaku Konsultan Pengawas dan direktur CV. Surya Consultant
Vonis bebas terhadap Tony Benlas, disambut sukacita oleh Firman Panjaitan, pengacara dari Tony Benlas, yang langsung berpelukan dengan kliennya. (TS-02)
Discussion about this post