titaStory. aru – Hakim Pengadilan Negeri Dobo telah memutuskan terdakwa atas nama Mores Anton Beruat tidak terbukti melakukan tindak pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Beruat dinyatakan bebas, saat pembacaan putusan dalam sidang perkara pidana nomor 2/Pid.Sus/2024 jumat (21/06/2024). Dipimpin Bicterzon Walfare Hutape S.H, M.H selaku hakim ketua dan didampingi dua hakim anggota masing masing, Mading Jefri P. Sitompul S.H dan M. Fauzi Tilameo S.H telah memutuskan Beruat tidak bersalah dan dibebaskan serta meminta agar mengembalikan harkat dan martabat terdakwa.
Tidak terima dengan putusan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum masing masing Isnandar M. Harahap dan David dan David Simanjuntak menyatakan mengajukan banding.
Terkait putusan hakim dan upaya banding, Kuasa Hukum Beruat, Yohanes R. Ngurmetan yang dikonfirmasi mengatakan apa yang menjadi tuntutan jaksa tidak terbukti, dan oleh hakim terdakwa telah dinyatakan bebas.
Namun demikian, kata Yohanes, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding, yang artinya ada tugas lanjut untuk membela kepentingan kliennya.
“Fakta di persidangan sudah jelas, bahwa klien saya bukanlah pelaku yang dituduhkan,” terangnya.
Yohanes menerangkan, dakwaan dan tuntutan JPU mengacu pada, pasal 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta sedikit Rp120 juta, paling banyak 600 juta. (TS -10)
Discussion about this post