titaStory.id, amahai – Disaat bangsa ini ada dalam euforia atas pelaksanaan pesta demokrasi, suasana ini justru tidak dirasakan sejumlah warga di sejumlah tempat di Kabupaten Maluku Tengah.
Sungguh miris, perihal banyak warga masyarakat yang berada di Kabupaten Maluku Tengah tidak mendapat undangan untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini pun menandakan hak konstitusi sejumlah masyarakat pun tidak dapat disalurkan.
Merasa memiliki hak, warga yang datang dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) justru tidak diberikan kesempatan oleh petugas KPPS.
Sumber media ini menerangkan, begitu banyak warga yang tidak memiliki hak coblos. Kendala pertama karena tidak mendapatkan undangan.
“Banyak yang tidak dapat undangan, jadi mereka enggan datang,” ucap sumber ini.
Dia pun menerangkan ada juga warga yang karena merasa memiliki hak untuk mencoblos saat menunjukan KTP namun tidak dilayani.
Hal ini diduga terjadi di TPS 20, Kecamatan Amahai, dan TPS 13 di Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng)
” Ada warga yang datang membawa e KTP, namun petugas KPPS tidak mengizinkan untuk melakukan pencoblosan. Dan rata rata mereka adalah warga yang tidak mendapatkan undangan.
Dugaan kuat selain 2 TPS ini ada juga hal serupa terjadi di TPS lain. (TS-02)
Discussion about this post