Guru Agama di Seram Timur Diduga Lecehkan Murid di Ruang Kelas, Terancam 15 Tahun Penjara

02/10/2025
Keterangan : Gambar Ilustrasi, Foto : GeminiAI

titastory, Seram Timur – Seorang guru mata pelajaran agama di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, berinisial JU, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun. Perbuatan itu disebut terjadi di ruang kelas salah satu sekolah negeri tempat ia mengajar.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Juli lalu, sekitar pukul 11.30 WIT, di SMP Negeri 40 Bula Air.
Korban, yang berinisial NR (13), saat itu sedang menyelesaikan tugas sekolah bersama temannya, NF, di dalam kelas.

Menurut keterangan kepolisian, JU masuk ke dalam kelas dan meminta teman korban untuk meninggalkan ruangan. Ia kemudian mendekati korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh sambil mengancam korban agar tidak melawan.

“Awalnya korban bersama temannya mengerjakan tugas kelompok di kelas. Guru tersebut tiba-tiba masuk, menyuruh teman korban keluar, lalu mengunci pintu dan melakukan aksinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur, IPTU Rahmat Ramdani, kepada wartawan, Rabu, 1 Oktober 2025.

Keterangan : Gambar Ilustrasi, Foto : Gemini-AI

Korban sempat berusaha melawan, namun karena ancaman pelaku, ia tidak berdaya. Setelah kejadian itu, pelaku meninggalkan korban sendirian di dalam kelas.

Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh keluarga korban. Polisi bergerak cepat dengan memeriksa korban, saksi-saksi, dan menetapkan JU sebagai tersangka.

Proses Hukum

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menetapkan JU sebagai tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Ia dijerat Pasal 81 Ayat (1), Jo Pasal 76D, Pasal 81 Ayat (2), dan Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjaraditambah sepertiga dari hukuman pokok karena pelaku adalah tenaga pendidik.

“Berkas perkara telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Seram Bagian Timur,” kata IPTU Rahmat.

Perlindungan untuk Korban

Kepolisian juga memastikan korban telah mendapatkan pendampingan dari keluarga dan pihak terkait, termasuk layanan psikologis untuk membantu pemulihan trauma.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan yang menimbulkan keprihatinan publik. Pemerhati pendidikan dan perlindungan anak mendesak pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman bagi anak-anak.

error: Content is protected !!