TITASTORY.ID – Tindakan membawa serta mobil dinas Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ambon, diduga langkahi prosedur. Pasalnya kewenangan penggunaan Mobil Dinas milik Kecamatan Litimur Selatan tidak sesuai dengan tahapan pengalihan penggunaan aset yang dikuasai oleh Kecamatan Leitimur Selatan.
Informasi yang berhasil diendus, Sopacua diduga sudah melayangkan permintaan penggunaan mobil dinas ke Badan Pengelolahan Keuangan Dan Penataan Aset Kota Ambon dengan tujuan pemutihan, sayangnya saat dilakukan krosecek di Badan Pengelolaan dan Penataan Aset Pemerintah Kota Ambon informasi itu tidak ada alias tidak ada dokumen untuk pengalihan aset atau hingga tujuan pemutihan.
Hal ini diungkapkan salah satu pejabat dilingkup Badan Pengelolahan Keuangan dan Penataan Aset Kota Ambon.
“ Sesuai perda pengelolaan barang daerah, pengguna barang dalam hal ini Kecamatan Leitisel mempunyai hak untuk menarik kendaraan dinas dimaksud kerena kendaraan dinas dimaksud dibawa kewenangan dan merupakan inventaris Kecamatan Letisel,” terang oknum pejabat pada instasi pengelolahan keuangan dan penataan aset tersebut.
Ditambahkan. Selama tidak ada mutasi kendaraan, maka aset berupa mobil tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kecamatan Leitimur Selatan.
Untuk diketahui, Mantan Kepala Kecamatan Leitimur Selatan, Ricki Sopacua yang kin menjabat sebagai Sekretaris Dinsos Kota Ambon saat dimutasi turur serta membawa kendaraan dinas yang hingga kini tercatat sebagai aset Pemerintah Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon.
Ironisnya selalain membawa mobil berplat merah tersebut, Sopacua semasa kepemimpinannya diduga belum melunasi hutang perawatan dan perbaikan kendaraan dinas tersebut kepada pihak dalam hal ini oknum pegawai Kecamatan Letisel bernilai jutaan.
Terkait hal dimaksud, Sopacua yang dihubungi Titastory.id via hanphone belum menanggapi, bahkan janjinya untuk melakukan klarifikasi atas pemberitaan media juga belum dilakukan. (TS 02)
Discussion about this post