titaStory,id,ambon – Entah apa yang melatar belakangi hingga MS, Oknum perempuan yang dikabarkan menjadi korban pemerkosaan oleh dua oknum anggota Polri yakni Bripka SN dan Briptu RS, korban MS buat blunder dengan menyampaikan kepada media bahwa dirinya tidak diperkosa dan tidak mendapat tindakan kekerasan. Ironisnya MS awalnya selaku pihak yang mengadu tidak menyampaikan ke Penyidik Polda Maluku, malahan memilih untuk menyampaikan pendapatnya itu di sejumlah media di Kota Ambon. Hal ini pun mengundang reaksi dan sejumlah opini pun berkembang atas praduga ada apa dibalik apa yang dilakukan MS.
Praktisi Hukum di Kota Ambon, Alfred Tutupary, kepada wartawan di Halaman Pengadilan Negeri Ambon, senin (03/07/2023) pun angkat bicara. Menurut Advokad muda ini, tindakan yang dilakukan MS awalnya adalah korban dan sebagai pelapor, dan kembali menyampaikan bahwa substansi laporannya itu tidak pernah dirasakannya adalah tindakan yang tidak bisa di tolelir sehingga dirinya harus dinyatakan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan laporan palsu.
“ Anehkan, MS harus dijadikan tersangka karena telah membuat laporan palsu, karena dari laporannya telah berefek kepada dua terlapor,” ucap Tutupary.
Menurutnya, pernyataan yang digelinding ke ruang publik bahwa dirinya tidak diperkosa dan dianiaya tentunya merupakan hal yang patut dicurigai karena aduannya itu, sudah berefek, dan dari sejumlah pemberitaan media yang diikuti keduanya sudah berstatus tersangka.
“ Saya duga MS sudah melakukan laporan palsu, sehingga wajib di jadikan tersangka karena akibat dari laporannya itu, dua oknum polisi tersebut sudah dikenakan tindakan bahkan diduga telah berstatus tersangka,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Tutupary pun menerangkan, alangkah naif jika pihak anggota Polisi menerima laporan MS di saat MS dalam keadaan mabuk.
“ Clausal melaporkan dalam keadaan mabuk, saya rasa ini tidak bisa diterima oleh akal sehat, apakah bisa ada anggota polisi yang menerima laporan masyarakat dalam keadaan mabuk?,” tanyanya heran.
Dilansir dari salah satu media di Kota Ambon, pihak Polda Maluku dalam menanggapi pernyataan MS terkait kasus laporan kasus pemerkosaan dan penganiayaan, yang dilaporkan ke Propam Polda Maluku di mana MS telah membuat laporan palsu di Polda Maluku.
Dimana dalam lansiran tersebut, MS mengaku tidak diperkosa Bripka SN maupun Briptu RS di kamar hotel Budget, kota Ambon, pada Juni lalu. Bahkan, MS mengaku tidak dianiaya oleh Bripka SN. Alibinya luka lebam yang dialami di wajah, diakui sebagai tindakan refleks Bripka SN, yang mengayunkan tangannya setelah keduanya bertengkar.
MS di sejumlah media juga mengaku membuat laporan polisi sudah dalam keadaan mabuk minuman keras. Ia terpaksa membuat laporan itu akibat kesal dengan Bripka SN.
Dalam kaitan dengan itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, pada sejumlah media mengaku, menyesalkan pernyataan dari MS . Belum diketahui pasti alasan dibalik pernyataan terbalik yang disampaikan MS Padahal, saat membuat laporan polisi, MS tidak mabuk.
“Ketika MS datang ke Polda Maluku dan buat laporan, yang bersangkutan tidak dalam keadaan mabuk. Korban saat itu dalam keadaan sadar dan bisa menjelaskan peristiwa yang dialami secara jelas dan runut kepada penyidik, dan dituangkan dalam BAP. Korban juga sudah menandatangani berita acara sumpah bahwa apa yang disampaikan tersebut benar adanya,” ungkap Ohoirat di Ambon, Minggu (2/7/2023) yang dilansir media ini.
Terkait dengan pernyataan MS , Ohoirat menegaskan, penyidik tidak hanya berpatokan pada keterangan saksi. Penyidik telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti lain di TKP.
“Penyidik juga telah mengamankan barang bukti lain di TKP, di mana antara barang bukti dengan keterangan saksi saling terkait dan mendukung adanya peristiwa (perkosaan) tersebut. Sehingga alasan yang mendasari sehingga pelapor MS berubah pikiran dengan laporan kasus perkosaan itu, belum diketahui pasti dan memberikan keterangan pada media, sementara kasus ini dalam proses penyelidikan, bahkan diduga dua oknum polisi tersebut telah berstatus tersangka.
Dijelaskan seharusnya keterangan MS di sejumlah media disampaikan saja dengan jelas di depan penyidik yang menangani, bukan dengan cara memanggil media. Karena hal itu malah menimbulkan kecurigaan baik penyidik maupun publik.
“Kami menyayangkan MS yang justru memberikan tanggapannya ke media karena kasus itu sedang dalam proses penyidikan Polri atas laporan yang dibuatnya sendiri. Penyidik juga sudah mengumpulkan semua alat bukti dalam memproses kasus tersebut,” kutip media ini dari Ameks Fajar.Co.Id. Untuk memastikan kasus tersebut, dalam waktu dekat penyidik akan mengundang MS dan semua pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi.
Untuk diketahui, perkara yang dilaporkan MS bukan delik aduan. Hal itu merupakan pidana murni sehingga penyidik dapat meneruskan kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan di TKP. Dan informasi yang diterima media ini, Polda Maluku akan tetap meneruskan proses pelanggaran kode etik terhadap kedua personil tersebut karena perbuatan mereka telah terbukti mencoreng nama baik institusi Polri (* TS 02)
Discussion about this post