TITASTORY.ID, – Perjalanan untuk membuktikan hak Parenta di Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon terus bergulir pasca Pengadilan Negeri Ambon dalam putusannya menerima gugatan penggugat asal atas nama Pieter Simauw serta gugatan dari penggugat intervensi yang juga berasal dari marga Simauw.
Sayangnya dalam perjalanan putusan bakal tiba di pintu adanya upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon, oleh penggugat asal menemukan adanya kejanggalan terkait penggunaan bukti otentik yang oleh penggugat asal menduga adanya penggunaan bukti palsu yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Ambon, bahkan diduga juga bakal disertakan sebagai bukti dalam kontra memori banding sebagai terbanding intervensi.Diduga bukti yang dimaksudkan adalah dokumen Besluit Nomor 193 Ag, tanggal 17 September 1903.
Bintang Pattinama SH, kuasa hukum dari penggugat asal kepada Titastory.Id, senin (05/12/2022) menegaskan, dengan digunakannya bukti Besluit oleh pihak penggugat intervensi dalam perkara perdata nomor 72 tahun 2022 di Pengadilan Negeri Ambon , dan kini sudah ada pada tingkat banding maka untuk menjawab kepentingan kliennya maka pihaknya akan membuktikan ketidak absahan atau indikasi palsunya surat tersebut.
Dikatakan, pihaknya menemukan indikasi unsur plaunya surat tersebut.
“Mereka menggunakan Besluit yang dibuat tahun 1903, dalilnya bahwa semua marga Simauw bisa memerintah atau menjadi raja di Negeri Passo. Dan bukti Besluit adalah tentang keputusan Gubernur Residen Amboina yang menyatakan bahwa semua anak- anak keturunan dari Rudolf Karel Simauw bisa memerintah di Negeri Passo,” jelasnya.
Terhadap Besluit tersebut, Pattinama menduga ada sejumlah item yang diduga mengandung unsur kepalsuan, bahkan dia juga menduga dan takut jika Besluit tersebut adalah pramuka.
” Saya hanya berasumsi, jangan jangan ini surat produk jalan Pramuka,” duganya.
Dikatakan, palsunya Besluit atau surat keputusan tersebut diduga pada penerbitan dan dilegitimasi saat Geriit Willem Carel Van Baron atau Baron van Huffel meduduki jabatan Residen Van Amboina, padahal sesuai literatur dan hasil penelusuran bahwa tahun 1903 yang menjabat sebagai Residen Van Amboina adalah E. Van Assen.Sementara Geriit Willem Carel Van Baron atau Baron van Huffel ( Nama dalam Besluit-red) menjabat sebagai Residen van Amboina pada 5 Juli 1981 sampai 14 Mei 1896.
“ Yang pertama, hasil penelusuran dan literatur E van Assen menjabat atau berkuasa sebagai Residen van Amboina sejak 11 Maret 1900 hingga 5 Agustus 1905. Pertanyaan kenapa Besluit terbitan tahun 1903 di tanda tangani oleh Gerrit Wilem Carel van Baron,?, ucapnya seraya bertanya.
Bintang juga menerangkan terkait dengan penggunaan kertas segel, yang menurutnya tidak lazim juga dipergunakan meterai. Menyoal terkait surat Besluit tersebut pihaknya pun menduga ada unsur pemalsuan pad penggunaan meterai pada surat tersebut yang juga dibuat pada kertas segel bernilai ½ Golden, dan menggunakan segel basa. Pada hal penggunaan segel basa baru digunakan pada 1921, yang artinya di tahun 1903 belum digunakan segel basa dalam surat menyurat tetapi di tahun 1903 masih menggunakan segel timbul.
Kecurigaan yang ke tiga adalah, “ ucapnya lanjut,” dari jedah tahun 1903 sampai tahun 1904 setelah diselidiki tidak ada perubahan tata bahasa pada satat itu. Tujunnya adalah pada penggunaan atau penulisan kata marga Simauw.
“Di besloit ini, marga Simauw ditulis Simaoew. Saya bandingkan dengan plakat di dinding Gereja Tua Menara Iman di Negeri Passo yang dibuat pada bulan Mei 1904 yang jedah atau hanya jarak 8 bulan sesuai terbitnya Besluit, penulisannya adalah Simauw, bukan Simauowe, karena merujuk pada Rudolof Wiliam yang adalah Gerescneerd atau raja.” Lanjutnya pula.
Kemudian yang ke empat,” tegasnya, bahwa ada dugaan kepalsuan dimana Besluit terbitan tahun 1903, bahwa Simauw memiliki dua gelar yaitu Patti dan Orang Kaya. Sementara jika dibandingkan dengan nota serah terima jabatan controller Amboina tahun 1937, Simauw memikul jabatan sebagai orang kaya.
“Controller adalah orang pemerintah apakah tidak mengetahui bahwa pendahulu dia pernah mengeluarkan surat bahwa Simauw memiliki dua gelar yaitu Patti Orang Kaya, kan dari dua surat antara Besluit dan serah terima jabatan, Besluit yang lebih dulu.,” ungkapnya pula.
Yang ke lima, tegasnya, bahwa di tahun 1903 juga secara administrasi surat Besluit tersebut menyebutkan bahwa Geriit Willem Carel Van Baron atau Baron Van Huffel disebut Gouverneur Resident van Ambon.
Disebutkan, ” ungkapnya, pada masa pendudukan Hindia Belanda, Kota Ambon masuk dalam kawasan atau wilayah Groote Oost (Timur Raya) yang merupakan sebuah kegubernuran di Hindia Belanda yang berdiri pada tahun 1938 sampai 1946. Kegubernuran ini terdiri dari semua pulau di sebelah timur Kalimantan (Sulawesi, Maluku, dan Nugini Barat beserta pulau-pulau lepas pantainya dan Jawa (Bali dan Nusa Tenggara, yang Ibu kotanya adalah Makasar yang terletak di Sulawesi.
“Di sini disebutkan Gouverneur Resident Van Ambon, pertanyaannya di tahun 1903 secara adaministrasi Kota Ambon itu dijabat Residen Amboina atau Gouverneur Resident, karena Gouvernuer adalah se level gubernur. “ ucapnya.
Terkait dengan Besluit tersebut, Pattinama menerangkan persoalan ini sudah disampaikan ke Polres Kota Ambon dan Pulau –Pulau Lease.
“Besluit ini sudah dijadikan bukti dan digunakan di Pengadilan namun dari hasil penelusuran bahwa diduga bukti PI 23 sudah dilampirkan dalam kesimpulan dan dilampirkan pada ajang di kontra memori banding,”katanya.
“Karena Besluit ini untuk membuktikan pihak intervensi juga memiliki hak, dan karena sudah digunakan dan hal ini sudah memenuhi unsur pidana yakni sudah digunakan dan dapat menimbulkan hak dan dapat menimbulkan kerugian dan kerugian klien kami sudah jelas, karena permintaan klien kami sebagai pemilik hak ditolak, apa lagi PN Ambon memutuskan semua fam Simauw bisa jadi raja itu kan merugikan dalam perkara nomor 72 tahun 2022.” urainya.
Dijelaskan, atas bukti ini sudah dilaporkan ke Polres Kota Ambon dan Pulau- Pulau Lease, bakal bersentuhan dengan pasal 263 KUHPidana yang pada pasal 1 akan menyasar si pembuat surat palsu dan ayat 2 akan menyasar si pengguna.
“ Pastinya pasal 263 akan berbicara, baik untuk pembuat dan pengguna, dan persoalan ini tentunya merupakan kewenangan penyidik, yang penting kita sudah menyatakan ada dugaan pemalsuan dan nantinya akan dibuktikan dimata hukum,” tutupnya. (TS -02)
Discussion about this post