titaStory.id, ambon – Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Haja Samaleleway di Pengadilan Negeri Ambon telah dikabulkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, sehingga masyarakat Negeri Urimessing dalam hal ini Keluarga Samaleleway pun menagih janji Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena terkait dengan jika ada putusan maka jabatan Raja Negeri Urimessing yang kini di jabat Yohanes Tisera alias Buke harus dicopot.
Ketegasan ini disampaikan, Kuasa Hukum Haja Samaleleway, Edo Diaz kepada wartawan di Kota Ambon, kamis (17/08/2023). Menurut Diaz, dengan adanya putusan perkara nomor 283 tahun 2022 di Pengadilan Negeri Ambon maka sudah saatnya Penjabat Walikota Ambon untuk merealisasikan janjinya yang pernah di ucapkan dihadapan masyarakat Negeri Urimessing dan sejumlah pemuka agama pada tanggal 14 Oktober 2022 lalu.
Dimana di saat itu, “kata Diaz,” penjabat menekankan bahwa jika ada putusan pengadilan maka jabatan Kepala Pemerintahan Negeri Urimessing akan di copot.
” Itu kata Penjabat Walikota Ambon, sehingga kini kline kami menagih janjinya,” ucap Diaz.
Dijelaskan dengan hadirnya putusan nomor 283 tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, rabu (16/08/2023) maka jabatan kepala Pemerintahan Negeri Urimessing harus dilepaskan, karena implikasinya adalah surat yang dikeluarkan oleh Saniri Negeri Urimessing tentang penetapan Marga Tisera sebagai Matarumah Parentah di Negeri Urimessing dinyatakan gugur di mata hukum. Oleh sebab itu, SK Pengangkatan Yohanes Tisera yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Ambon pun harus juga digugurkan.
” Ini penting di sampaikan ke publik, bahwa lembaga hukum telah menyatakan bahwa, Matarumah Parentah di Negeri Urimessing adalah Matarumah Samaleleway, yang artinya bukan Matarumah Tisera,” tegas Diaz.
Dia juga menjelaskan, putusan yang amarnya menerima gugatan pihak kilennya, Haja Samaleleway tentunya berdasarkan bukti atau besluit, yang menerangkan bahwa dalam jabatan untuk memerintah di Negeri Urimesing, pihak Tisera itu mendapat mandat dari keluarga Samaleleway.
“Ada bukti autentik yang diajukan, yaitu besluit tahun 1814 dan besluit tahun 1927 yang menerangkan adat mandat dari matarumah Samaleleway, ke Tisera, sehingga kliennya meminta haknya dikembalikan berdasarkan putusan 283. Sehingga Matarumah Samaleleway memiliki hak memerintah di Negeri Urimessing,” terangnya.
Dianalogikan, ” ucapnya,” Jika ada mandat yang diberikan dari Samaleleway ke Tisera, maka sudah pasti pemberi mandat yang memiliki kewenangan, sementara penerima mandat melakukan tugas yang dimandatkan memiliki batasan waktu, yang artinya jika Tisera mendapatkan mandat atau perintah berdasarkan bukti besluit maka yang memiliki hak Parentah itu adalah Samaleleway.
Diaz pun mengakui sekalipun putusan di PN Ambon belum memiliki kekuatan hukum tetap karena bisa saja ada upaya banding, bahkan kasasi, namun sesuai janji Penjabat Walikota Ambon maka janji itu harus direalisasikan (TS 02).
Discussion about this post