titaStory.id,ambon – Sidang gugatan perdata, perkara nomor 35 Tahun 2024, antara PT DSA melawan Pejabat Walikota Ambon, Perumda PDAM dan BPKP, di Pengadilan Negeri Ambon, selasa (28/02/2024), pihak Bagian Hukum pun harus tersingkir dari ruang persidangan karena Penjabat Walikota Walikota telah memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara.
Walaupun awalnya diberikan kuasa substitusi ke namun kuasa tersebut harus diganti tidak diterima karena yang dibutuhkan adalah kuasa khusus.
Untuk diketahui, gugatan yang dilayangkan Kuasa PT.DSA adalah terkait PMH atas pengambil alihan PT.DSA yang merupakan perusahaan privat.
Gugatan ini dimulai dari surat Pj Walikota Ambon yang meminta Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi ( BPKP) untuk melakukan audit di PT.DSA. Akibat kebijakan ini, PT. DSA pun dirugikan.
Padahal Kantor Angkutan Publik (KAP) sementara melakukan audit pun berhenti sehingga rencana Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS) terancam tidak dilaksanakan.
Kuasa hukum PT.DSA yang dikonfirmasi engan berbicara banyak. Dia menekankan, prosesnya sudah di Pengadilan.
” Kita tunggu saja, prosesnya masih berjalan” ungkap Morits Latumeten di Ambon,selasa (28/02/2024) (TS 02)
Discussion about this post