TITASTORY. ID – Gugatan Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kota Ambon sebagai pemohon gugatan diduga eror. Lantaran gugatan eror pihak Komisi Informasi Publik (KIP) mengeluarkan putusan sela karena tidak ada kesesuaian antara register perkara dengan substansi pokok gugatan.
Pantuan media ini, di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon, setelah Komisioner yang memimpin sidang melakukan pemeriksaan berkas terkait legalstanding PKN Ambon sebagai lembanga yang memiliki hirarki oragnisasi dengan PKN pusat, sidang kemudian di scors oleh Komisioner sealama 10 menit.
Usai discors, sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela, dimana diputuskan PKN diminta melakukan perbaikan atas pokok perkara yang sudah terdaftar di KIP. Putusan sela oleh Komisioner tidak dihadiri oleh termohon gugatan dalam hal ini Pemerintah Kota Ambon.
Infomasi yang diperoleh, gugatan ke KIP nomor 1 tahun 2021 adalah tekait pengelolahan APBD Pemerintah Kota Ambon. Sayangnya saat dilakukan penelitian berkas subtansi gugatan PKN justru terkait pengunaan dana Covid 19 oleh Pemerintah Kota Ambon.
Rencananya sidang gugatan no 1 di KIP Maluku dilaksanakan Senin pekan depan. Sidang ke 2 yang digelar,jumat (3/9) tidak dihadiri pihak termohon gugatan hingga sidang ditutup.
Untuk diketahui, PKN Kota Ambon dalam melakukan fungsi pengawasan keuangan negara awalnya telah melayangkan surat ke Pemerintah Kota Ambon untuk meminta penjelasan terkait penggunaan APBD lingkup Pemerintah Kota Ambon namun tidak digubris.
Surat dari PKN dilayangkan ke Pemerintah Kota Ambon pada tanggal 17 Oktober 2020. Setelah 30 hari berlalu, PKN akhirnya melayangkan gugatan ke KIP Maluku. (TS 02)
Discussion about this post