TITASTORY.ID, – Tepat pada hari kamis, 10 Juni 2021 Para Penggugat dalam sidang yang terbuka dan dibuka untuk umum menyatakan Mencabut Gugatannya, setelah melalui proses mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Namlea Kelas II, dimana dalam mediasi tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh Hakim Mediator, karena Para Penggugat Wellem Gustaf Limba, dan kawan kawan dinyatakan tidak itikad baik dalam perkara tersebut.
Hal ini disampaikan Al Wahid SH, MH selaku kuasa hukum tergugat Keluarga Umaternate dalam rilisnya kepada titastory.id selasa (15/06/21).
Menurutnya , gugatan Para Penggugat tertanggal 19 April 2021 yang diajukan pada Pengadilan Negeri Namlea Kelas II yang mendalilkan bahwa objek dan subjek dalam Gugatan tersebut berada terpisah dengan perkara sebelumnya. Padahal, pada kenyataannya objek dan subjek adalah sama persis dengan Objek dan Subjek yang digugat sebelumnya oleh Wellem Gustaf Limba, yakni subjek Tergugatnya adalah Abdul Jalal Umaternate.
Ia merunut, sesuai Putusan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 44/Pdt.G/2008/PN.Ab, Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 24/Pdt/2009/PT.Mal, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 938K/Pdt/2010 dan Putusan Peninjauan Kembali Agung RI Nomor: 624 PK/Pdt/2013 yang sudah berkekuatan Hukum Tetap. Sebelum Dicabutnya Gugatan tersebut oleh Para Penggugat. Tergugat II dalam hal ini Abdul Jalal Umaternate adalah orang digugat oleh Limba Cs sebelumnya beradasarkan Putusan yang disebutkan di atas.
Selain itu, menurutnya, dengan dicabutnya gugatan dimaksud, maka Perkara tersebut dicoret dari daftar perkara pada Pengadilan Negeri Namlea Kelas II.
Prinsipnya, klien kami siap mempertahankan dan memperjuangkan hak-haknya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui sarana dan upaya hukum yang tersedia,” tandasnya (TS-04)
Discussion about this post