TITASTORY.ID, – Gugatan Tenaga Kesehatan (Nakes) di rumah sakit Sumber Hidup ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) masuk agenda penyampaian replik penggugat. Substansi gugatan yang dilayangkan para Nakes di RS Sumber Hidup ini terkait belum terbayarnya sisa gaji 30 persen yang merupakan hak para di Rumah Sakit yang berada di bawa Yayasan Kesehatan GPM tersebut.
Gugatan ke PHI yang dilayangkan 82 Nakes tersebut lantaran, tidak ada itikad baik dari manajemen maupun Yayasan Rumah Sakit Sumber Hidup. Bahkan tahapan mediasi hingga mediasi ke Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon pun tidak membuahkan hasil.
Sehingga untuk memperjuangkan hak hak yang belum diberikan, mereka pun melayangkan gugatan ke PHI yang kini sudah tiba pada penyampaian duplik pihak penggugat.
Kuasa hukum para penggugat, Yopi Patinasarani kepada Titastory.id, di Ambon, kamis (14/07/2022) menerangkan gugatan ke PHI merupakan akhir dari kegagalan dari semua proses mediasi terkait hak – hak para Nakes di Rumah Sakit Sumber Hidup. Menurutnya gugatan yang sudah masuk pada penyampaian duplik tersebut selain terkait hak upah 30 persen yang belum di bayarkan, namun gugatan juga terkait 19 bulan jasa tenaga medias serta 10 persen dari upah 100 persen yang belum terbayarkan.
“Substansi gugatan ke PHI adalah terkait hak hak pekerja dan atau Nakes yang belum diselesaikan, sehingga mereka pun mencari keadilan dalam kapasitas sebagai warga negara yang baik.” ungkap Yopi.
Dikatakan, sebelum tiba di PHI persoalan ini sudah berjalan sejak tahun 2020 namun tidak ada itikad baik dari management RS Sumber Hidup dan Yayasan yang berada di bawa GPM tersebut.
“ Ini proses sudah 2 tahun, dan pihak – pihak yang berkepentingan tidak peduli dan respons karena sebetulnya apa yang mereka perjuangkan adalah hak mereka sebagai pekerja,” ucapnya.
Sebelumnya, Serikat Pekerja RS Sumber Hidup, Steny Parinussa kepada wartawan, beberapa waktu lalu menjelaskan, pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon.
Sayangnya, dua tahun berjalan sejak Juni 2020, tidak ada itikad baik dari pihak Rumah Sakit untuk menyelesaikan seluruh hak Nakes maupun pegawai.
Dikatakan, pihaknya sudah tiga kali mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, itu pun tidak digubris oleh Manajemen dan Yayasan yang dipimpin Elviana Pattiasina selaku Ketua Yayasan kesehatan GPM sekaligus Plt Direktur Rumah Sakit Sumber Hidup.
Tak sampai di situ, selain persoalan gaji Nakes yang baru terbayarkan 70 persen, masih banyak persoalan yang melilit manajemen Rumah Sakit kebanggaan GPM ini di antaranya pembayaran jasa medis BPJS perawat dan bidan termasuk dokter yang masih menggantung.
Sementara sesuai kopian surat yang diduga dikeluarkan pihak Yayasan Kesehatan GPM tanggal 7 juni 2022 nomor 34/YANKES -GPM/07/2022 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dan Kesehatan Kota Ambon, intinya adalah tidak menerima atau memperkerja para penggugat dengan alasan untuk memperlancar proses hukum di PHI. (TS 02)
Discussion about this post