TITASTORY.ID,- MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dalam pemeriksaan persiapan administrasi (dismissal process) gugatan memutuskan perkara gugatan Lintas akan berlangsung ke persidangan.
“Sampai hari ini kami sudah sampai pada pemeriksaan pemberkasan di PTUN Ambon,” kata penggugat I, Idris Boufakar, di Gedung PTUN Ambon, Jalan Wolter Mongonsidi Nomor 156. “Ada beberapa poin yang perlu direvisi dan kami diberi waktu selama satu bulan ke depan.” Penggugat diberi kesempatan pertama memasukan kembali hasil perbaikan berkas pada Kamis, 21 Juli mendatang.
Tergugat dalam kasus ini adalah Rektor IAIN Ambon Zainal Abidin Rahawarin. Zainal digugat setelah membredel Lintas melalui Surat Keputusan Nomor 92 Tahun 2022 tertanggal 17 Maret 2022. Tindakan menonaktifkan unit kegiatan mahasiswa ini berlangsung setelah Lintas menurunkan laporan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Idris mengatakan, tim penggugat berharap proses di pengadilan dapat berjalan lancar. Penggugat juga berharap pihak PTUN Ambon tetap independen mengawal kasus Lintas ini sebaik mungkin. Pengawalan yang dimaksud penggugat, yakni proses gugatan ini bisa berlanjut hingga masuk ke tahap persidangan dan membatalkan SK pembekuan.
“Saya mewakili teman-teman penggugat, kami berharap proses ini tetap berlangsung. Pihak berwajib (di) pengadilan tetap independen mengawal kasus ini sebaik mungkin sampai ke tingkat Lintas bisa kembali berjalan seperti biasa, berproses sebagaimana mestinya,” tutur Ketua Divisi Diklat dan Kaderisasi LPM Lintas, itu.
Selain Idris, tiga penggugat lainnya, yakni M. Sofyan Hatapayo, Yolanda Agne, dan Taufik Rumadaul. Ketiganya adalah mahasiswa Jurusan Jurnalistik Islam Fakultas Ushuluddin dan Dakwah. Gugatan ini didaftarkan pada 7 Juli lalu dengan nomor perkara 23/G/2022/PTUN.ABN.
Dalam draf gugatan yang diajukan Kamis pekan lalu, penggugat meminta PTUN bijak dan adil dalam proses persidangan, mendesak PTUN agar mengabulkan putusan penundaan, menuntut Rektor IAIN Ambon mencabut SK pembekuan Lintas, serta mendesak kampus mengusut kasus kekerasan seksual di IAIN Ambon.(TS-01)
Discussion about this post