titastory, Kepulauan Aru – Sengketa perdata atas lahan seluas 2.500 meter persegi antara Gereja Bethel Indonesia (GBI) dan Hiskia Ulpay berakhir dengan kemenangan tergugat.
Pengadilan Negeri Kelas II Dobo dalam perkara bernomor 3/Pdt.G/2024/PN.Dobo memutuskan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jefry R.P. Sitompul, S.H., dengan hakim anggota Achmad Fauzi Tilameo dan Elton Manyo, juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp2.080.000.
Kronologi Sengketa
Kasus ini bermula pada 2008, saat Hiskia Ulpay, pemilik awal tanah seluas 1 hektare di Jalan Pemda, harus merelakan sebagian lahannya untuk pembangunan infrastruktur perkantoran. Sebagai ganti, ia menerima tanah pengganti di Jalan Brimob, Kelurahan Siwalima, yang diatur melalui pelepasan hak oleh Pemerintah Desa Wangel.
Namun, pada 2016, pihak GBI mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya, dengan tuduhan penyerobotan yang dilayangkan oleh Elisabeth ke Polsek Pulau-Pulau Aru. Laporan ini tidak berlanjut, dan kasus akhirnya dibawa ke ranah perdata pada Juli 2024.
GBI, melalui kuasa hukum Yohanis R. Ngurmetan, mendalilkan bahwa Tergugat I (Ariandje Ulpay) dan Tergugat II (Simon Kailausian) melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai lahan sengketa.
Putusan Pengadilan
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena dalil yang diajukan tidak cukup kuat. Hakim juga menekankan pentingnya pembuktian terbalik (reversal of burden proof) yang berhasil dilakukan oleh tergugat.
Gusty Teluwun, kuasa hukum Hiskia Ulpay, menyebut putusan ini memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kemenangan ini menjadi simbol perjuangan masyarakat Aru melawan klaim-klaim tanah oleh kekuatan investasi yang sering merugikan hak rakyat kecil,” ujarnya.
Respons dan Peluang Banding
Pihak GBI memiliki waktu 14 hari kalender untuk mengajukan banding. Namun, Hiskia Ulpay dan masyarakat sekitar menyambut putusan ini dengan lega, meskipun belum bersifat inkrah.
Kemenangan Hiskia Ulpay di pengadilan dianggap sebagai kemenangan moral bagi masyarakat Kepulauan Aru yang kerap menghadapi sengketa tanah akibat tekanan investasi dan klaim-klaim sepihak. Kasus ini menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya pembuktian hukum dan perlindungan hak atas tanah adat.
Penulis: Johan Djamanmona Editor : Christ Belseran