Titastory.id, Malut – Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara terpilih. Penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Husain Alting Syah-Asrul Rasyid Ichsan, paslon nomor urut 2 Aliong Mus-Syahril Tahir, dan paslon nomor urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama.
Putusan perkaran perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Maluku Utara (Malut) disampaikan dalam sidang pleno putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, pada Rabu (5/2/2025). Sidang dipimpin Suhartoyo, ketua hakim konstitusi, bersama delapan hakim anggota.
Arief Hidayat, hakim konstitusi, saat membacakan putusan mengatakan tidak menemukan bukti menyakinkan bahwa termohon atau KPU melakukan pelanggaran dalam proses tes kesehatan cagub pengganti Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.
Sebab, kata Arif, pemeriksaan kesehatan dan penetapan cagub pengganti yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur tidak terbukti, karena berdasarkan fakta persidangan termohon KPU Maluku Utara terbukti telah melaksanakan proses pergantian sesuai dan transparan serta berdasarkan ketentuan regulasi.
“Berdasarkan dalil pemohon diatas mengenai penetapan cagub pengganti nomor urut 4 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe yang tidak sesuai dengan prosedur dianggap tidak beralasan menurut hukum,” papar Arief, membacakan putusan dari gugatan paslon nomor urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama.
Mahkamah, kata Arief, telah meyakini bahwa proses Pilgub Malut dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan, dan tak menemukan pelanggaran. Sehingga, tidak ada alasan memberlakukan pasal 158 Undang-Undang Pilkada No 10/2016.
Sementara, permohonan yang diajukan paslon 1 Husain Alting Syah-Asrul Rasyid Ichsan dianggap tidak memenuhi syarat formil dan dianggap tidak jelas atau kabur. “Bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. Dengan demikian, eksepsi termohon atau pihak terkait yang menyebut permohonan tidak jelas atau obscuur adalah beralasan menurut hukum,” ujar Arief.
Disisi lain, Enny Nurbaningsih, hakim konstitusi, menyebut, gugatan cagub 2 Aliong Mus-Sahril Tahir, tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan gugatan, sebab, selisih suara jauh dari cagub nomor urut 4 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.
“Menyatakan permohonan pemohon [para paslon yang menggugat] tidak dapat diterima,” tutup Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi, mengakhiri sidang pleno putusan PHP Pilkada Malut 2024.
Mukhtar Yusuf, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Maluku Utara, saat dikonfirmasi membenarkan hasil putusan persidangan sengketa Pilgub Malut. Olehnya itu, KPU Malut, akan melakukan rapat penetapan jadwal pleno menetapkan gubernur terpilih hasil Pilkada Malut 2024.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan rapat dan menentukan pleno penetapan Gubernur terpilih Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe,” pungkasnya.