Gubernur Maluku soal Sidang Adat Dua Pemuda Haya: Pemprov Tak Bisa Campuri Urusan Pengadilan

05/09/2025
Keterangan : Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa foto bersama mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Baku Jaga Tanah. Foto : itin/titastory.id

titastory, Ambon – Keinginan Aliansi Baku Jaga Tanah untuk bertemu dengan Gubernur Maluku akhirnya terwujud. Setelah berulang kali menggelar aksi, termasuk rencana Aksi Kamisan, sebanyak 20 perwakilan pemuda diterima langsung oleh Gubernur Hendrik Lewerissa di ruang rapat Kantor Gubernur Maluku, Kamis (5/9/2025).

Dalam pertemuan itu, Lewerissa menegaskan posisi pemerintah daerah dalam kasus hukum yang kini menjerat dua pemuda asal Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah. Keduanya saat ini berstatus terdakwa dalam kasus yang berkaitan dengan konflik lingkungan dan adat.

“Pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk mencampuri urusan pengadilan. Kalau masih di kepolisian, tentu bisa kita upayakan restorative justice. Tapi kalau sudah masuk ke persidangan, itu sepenuhnya ranah yudikatif,” kata Lewerissa di hadapan peserta audiensi.

Keterangan : Aliansi Baku Jaga Tanah saat membentangkan spanduk di ruang rapat Kantor Gubernur Maluku, Kamis, 4 September 2025. Foto : Itin/titastory.id

Jangan Menaruh Harapan Berlebihan

Gubernur meminta agar masyarakat dan aliansi tidak menaruh harapan berlebihan kepada pemerintah provinsi untuk bisa mengintervensi pengadilan. Menurutnya, proses hukum harus dihormati, kecuali majelis hakim mempertimbangkan faktor sosiologis dan aspirasi masyarakat sebagai bahan keringanan hukuman.

“Kalau sekadar menyuarakan kepentingan lingkungan, pasti mereka dibebaskan. Tapi kalau terbukti secara sah melakukan tindak pidana, jangan berharap ada intervensi dari pemerintah. Itu murni wewenang hakim,” tegasnya.

Lewerissa menambahkan, pemerintah daerah hanya bisa memfasilitasi dialog. Ia bahkan membuka ruang diskusi dengan tim kuasa hukum kedua terdakwa. “Kalau ada waktu, kita bisa undang penasihat hukum untuk berdiskusi, memberikan masukan. Mereka lebih tahu strategi hukum yang tepat,” ujarnya.

Gubernur Akan Kunjungi Negeri Haya

Selain menjawab soal posisi pemerintah dalam kasus hukum tersebut, Gubernur juga menyatakan akan melakukan kunjungan resmi ke Negeri Haya usai agenda pemerintahan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Ia berjanji akan berdialog langsung dengan masyarakat, pemerintah negeri, dan para pemangku kepentingan di sana.

Menanggapi isu perusakan sasi adat yang sebelumnya disuarakan Aliansi Baku Jaga Tanah, Lewerissa menegaskan hal itu menjadi domain tim kuasa hukum untuk dijadikan bahan argumentasi di pengadilan.

“Apa yang disampaikan saya pahami. Tapi pada akhirnya, ini akan menjadi bagian dari strategi tim penasihat hukum di persidangan,” tandasnya.

Penulis : Christin Pesiwarissa

 

error: Content is protected !!