Gubernur Disurati Kemendagri, Bupati Aru Diminta Tak Sewenang-wenang Pecat Pejabat

18/05/2025
Mimbar bebas yang digelar di pasar Jargaria oleh SAPA, Sabtu (17/5/2025). Foto: Johan/titastory.

titastory, Kepulauan Aru – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) melayangkan surat penting kepada Gubernur Maluku terkait dugaan pelanggaran dalam pemberhentian Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Aru. Dalam surat itu, Gubernur diminta melakukan pembinaan dan pengawasan atas kebijakan Bupati Aru Timotius Kaidel.

Surat itu menyebutkan, jika hasil konfirmasi lapangan membuktikan bahwa pemberhentian tersebut melanggar peraturan perundang-undangan, maka Gubernur wajib mencabut surat keputusan pemberhentian tersebut. Langkah ini diambil menyusul rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 27 Maret 2025 yang meminta agar pejabat BKPSDM dikembalikan ke posisinya.

Masa Aksi dengan panflet meminta perhatian Bupati Aru, Sabtu (17/5/202). Foto: Johan/titastory.

Menanggapi hal itu, Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aru (SAPA) menggelar aksi mimbar bebas di depan Pasar Jargaria, Sabtu, 17 Mei 2025. Mereka mendesak Bupati agar tidak bersikap sewenang-wenang dalam menjalankan pemerintahan.

“Kami menilai Bupati mengambil keputusan tanpa mengacu pada aturan. Ini mencerminkan sikap sewenang-wenang dalam tata kelola pemerintahan,” kata Melki Siarukin, Koordinator Aksi SAPA.

Menurut Melki, jika rekomendasi BKN diabaikan, akan ada konsekuensi serius terhadap layanan kepegawaian, termasuk ancaman penangguhan data kepegawaian yang bisa berdampak pada ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aru.

“Kalau data ditangguhkan, maka pengurusan Nomor Induk Pegawai hingga proses pengangkatan PPPK yang masa kontraknya berakhir Oktober tahun ini akan terganggu,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pengangkatan ribuan PPPK akan memberikan dampak positif bagi perputaran ekonomi di Kepulauan Aru. Karena itu, SAPA menegaskan akan terus menggelar aksi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

“Aksi ini lanjutan dari demonstrasi 1 Mei lalu. PPPK harus diselamatkan, karena mereka bagian penting dari pembangunan daerah,” katanya.

Penulis: Johan Djamanmona

 

error: Content is protected !!