GMNI Maluku Desak Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU Daerah Kepulauan

15/11/2025
Ketearangan: Gambar Ilustrasi

Ambon, — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang demi memastikan keadilan pembangunan bagi provinsi-provinsi berciri kepulauan di Indonesia.

Ketua DPD GMNI Maluku, Alberthus Y. R. Pormes, menegaskan bahwa Maluku sebagai provinsi kepulauan dengan komposisi wilayah 92,4 persen laut dan hanya 7,6 persen daratan, menghadapi tantangan berat dalam pembangunan, terutama terkait akses geografis, infrastruktur, transportasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan tingginya angka kemiskinan.

“Dengan kapasitas fiskal yang sangat kecil, daerah kepulauan tidak mungkin mengejar ketertinggalan tanpa adanya pengakuan khusus dari negara. Karena itu, kami mendesak Pemerintah dan DPR RI agar RUU Daerah Kepulauan segera disahkan menjadi Undang-Undang,” tegas Alberthus.

Keterangan; Alberthus Y R Pormes, Ketua DPD GMNI Maluku

Keadilan Fiskal untuk Daerah Kepulauan

GMNI Maluku menilai, RUU ini merupakan instrumen krusial untuk memberikan keadilan fiskal, terutama melalui pengakuan terhadap laut sebagai satu kesatuan wilayah daerah yang selama ini belum diakomodasi dalam sistem pemerintahan dan penganggaran nasional.

Menurut Alberthus, selama ini provinsi kepulauan harus menghadapi beban pembiayaan pembangunan yang jauh lebih tinggi dibandingkan provinsi kontinental, sehingga membutuhkan perlakuan khusus dari negara.

Dukungan 7 Provinsi Kepulauan

Pengesahan RUU Daerah Kepulauan dinilai sangat penting bagi tujuh provinsi yang berciri maritim, yaitu: Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Utara.

“GMNI Maluku akan terus membangun koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menginterupsi pemerintah pusat dan DPR RI. Daerah kepulauan membutuhkan payung hukum yang memberikan keadilan, bukan lagi janji,” ujar Alberthus.

Masuk Prolegnas Prioritas 2025

RUU Daerah Kepulauan telah lama diperjuangkan oleh DPD RI serta anggota DPR RI dari daerah pemilihan maritim. Saat ini, RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, sehingga peluang pembahasannya dinilai semakin terbuka.

Beberapa substansi penting dalam RUU ini mencakup:

• Kewenangan provinsi kepulauan mengelola sumber daya alam laut 0–12 mil,
• Pembentukan Dana Khusus Kepulauan (DKK) sebesar 3–5 persen APBN, di luar transfer umum,
• Penguatan layanan dasar dan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) di wilayah kepulauan.

Komisi V DPR RI bahkan menilai percepatan pengesahan RUU ini sebagai langkah strategis untuk mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia dan memastikan peningkatan kualitas hidup masyarakat di wilayah-wilayah pulau.

Penulis: Christin Pesiwarissa
error: Content is protected !!