titaStory.id,ambon – Memenuhi halaman kantor Walikota Ambon, warga dari Negeri Batumerah, Sirimau,Kota Ambon yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Adat ( Gema) Negeri Batumerah minta Penjabat Walikota Ambon untuk melaksanakan keputusan Dewan Saniri Negeri Batumerah.
Dalam orasi terbuka, para pendemo meminta agar Pemerintah Kota Ambon untuk merealisasikan apa yang mejadi putusan Dewan Saniri Negeri nomor 01 tahun 2020 dan melantik kepala pemerintahan defenitif yang telah dikukuhkan secara adat dari matarumah Nurlete. Karena kewenangan untuk menentukan matarumah parenta ada di Saniri Negeri.
Mereka juga menyampaikan bahwa dengan hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) yang telah inkrah dan adanya putusan PN dan sudah inkrah pada tingkat Kasasi adalah produk dua lembaga hukum yang kini menjadi persoalan.
Mereka juga menduga selama ini Pemerintah Kota Ambon banyak melakukan intervensi dan keberpihakan sehingga apa yang menjadi produk saniri belum juga dieksekusi.
Sementara itu, Sekretaris Pemuda Negeri Batumerah, Rony Ternate/ Marsaoly, kepada titaStory.id via hanphone,Senin (13/11/2023) menerangkan apa yang dilakukan oleh para peserta demonstrasi dan menamakan diri sebagai Gerakan Masyarakat Adat ( Gema) merupakan organisasi yang tidak terdaftar di Pemerintah.
Dia menekankan, substansi yang disampaikan dengan mengaitkan dengan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) adalah tidak sesuai kenyataan karena bersifat NO. Yaitu bahwa gugatan yang dilakukan itu belum selesai, yang artinya belum ada produk pemerintah atau produk penyelenggara negara yang mejadi dasar dalam melakukan gugatan.
Bahwa objek sengketa di PTUN yaitu SK Saniri belum bersifat final dan masih dalam pentahapan.
” Intinya Keputusan Saniri Negeri belum bersifat final dan masih dalam proses pentahapan. Makanya Pihak Hatala menggugat ke Pengadilan Negeri terkait siapa yang berhak untuk memerintah di Negeri Batumerah sesuai dengan pembuktian. Jadi apa yg mereka sampaikan dalam orasi tersebut semuanya sudah dibahas dalam proses di lembaga peradilan” ungkap Ternate.
Dikatakan, selama ini Pemerintahan Kota Ambon dalam hal ini Penjabat Walikota Bodewin M Wattimena tidak pernah mengintervensi tatanan adat di Negeri Batumerah, bahkan Pemerintah Kota Ambon mengakomodir apa yang menjadi usulan sesuai dengan ketentuan adat selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Saya yakin sungguh bahwa Bapak Bodewin M. Wattimena tetap berpegang pada pasal 18b ayat 2 Negara mengakui dan menjamin kesatuan masyarakat hukum adat selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau hukum positif.” tegasnya.
Dijelaskan pula, sejumlah point disampaikan diruang publik adalah hal yang tidak benar karena gugatan di PTUN itu putusannya adalah NO. Kenapa NO?, karena gugatan tidak diterima?, Kenapa tidak diterima, karena belum ada produk negara atau produk pejabat negara sebagai dasar melakukan gugatan,”.jelasnya.
Terkait hal itu, dia pun menekankan produk surat raja adat Negeri Batumerah adalah produk ilegal sebab SK Nomor 1 oleh Saniri Negeri Batumerah telah digugurkan yang telah di uji Pengadilan Negeri hingga putusan memiliki kekuatan hukum tetap di Tingkat Kasasi ( MA ) dalam perkara terkait hak perdata.
” Jika SK Saniri Negeri telah digugurkan, itu berarti kapasitas Nurlete selaku raja adat itu tidak bisa dipertahankan dan kewenangannya pun tidak diakui di dalam negara hukum ini.” katanya tegas.(TS 02 )
Discussion about this post