TITASTORY.ID, – Masyarakat Kepulauan Aru menolak keras rencana pembentukan Provinsi Kepulauan Maluku Tenggara Raya (MTR).
Protes penolakan ini disampaikan dengan alasan masyarakat Aru tidak lagi mau jatuh di lubang yang sama seperti pertama kali kabupaten ini di bentuk.
“Sebenarnya kami selalu bertanya-tanya, siapa yang bicarakan Provinsi Kepulauan MTR karena masyarakat Aru di 117 desa tidak tahu kalau kabupaten ini sudah dimasukkan dalam pembicaraan usaha pemekaran Daerah Otonom Baru,” pungkas Johan Djamanmona, salah satu pemuda Aru, senin (14/02/2023).
kepada titastory.id, Juru bicara gerakan keadilan untuk Aru ini mengatakan, pembentukan Provinsi Kepulauan Maluku Tenggara ini hanya di inisiasi oleh sekelompok orang, dan bukan atas keinginan Politik dari masyarakat Aru pada umumnya.
“Kami dengan tegas menyatakan menolak pembentukan provinsi tersebut karena pada saat orang tua kami memperjuangkan kabupaten ini hanya karena agar orang Aru dapat menjadi tuan di atas negerinya sendiri. Menjadi suku yang merdeka di dalam rumahnya. Juga mampu mengelola potensi alamnya. Penolakan Ini didasarkan pada bentuk ketidakadilan yang dilakukan terhadap orang Aru pada masa kecamatan pulau-pulau Aru,” terang Johan.
Johan juga mengatakan, pada saat melihat surat yang dibuat oleh Badan Perjuangan Provinsi Kepulauan MTR seakan-akan orang Aru ditodong lewat DPRD dan Bupati untuk mengikuti kemauan mereka. Padahal, katanya, masyarakat Aru sendiri tidak tahu menahu tentang tentang rencana tersebut. Oleh karena itu, Dia bersama pemuda Aru lainnya melakukan aksi penolakan terhadap usulan tersebut.
“Sebab, jangan dulu kita bicara soal bagi-bagi porsi politik atau kursi DPRD Provinsi, jatah birokrasi atau pegawai di Provinsi, dan rentang kendali dari Dobo, ibukota kabupaten kepulauan Aru ke Ambon untuk public service kalau efektivitas pengelolaan birokrasi di kabupaten yang sudah hampir 20 tahun ini saja belum memberi dampak apa-apa dalam hal pelayanan publik, malah lebih banyak terjadi mall administrasi,“ Pungkasnya.
Johan menjelaskan, jangan karena jatah yang diambil ketika kecamatan sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Maluku, maka Provinsi Kepulauan MTR harus dibentuk untuk dimekarkan supaya pengelolaan potensi sumber daya alam (SDA) dapat dikuasai kembali oleh Maluku Tenggara. Sedangkan Kepulauan Aru hanya tetap tinggal sebagai kabupaten penyumbang devisa bagi negara dan PAD bagi ibukota provinsi.
“Kan aneh kalau orang Aru yang punya rumah tangga, orang lain yang datang mengatur, lalu ujung-ujungnya ketidakadilan yang terus dialami oleh masyarakat Aru. Untuk itu maka, guratan sebagai gerakan keadilan untuk Aru harus berdiri sebagai pembela hak masyarakat Aru sekaligus menyerukan kepada seluruh masyarakat Aru untuk harus bersatu. Sudah lama kita dibuat tidak adil hanya karena tidak adanya persatuan sehingga mudah dipecah-belah,” ulasnya. (TS 02)
Discussion about this post