Gelar Aksi Serentak Nasional, Buruh PT IWIP Suarakan Ketimpangan dan Krisis Demokrasi

06/11/2025
Keterangan: Aksi serentak nasional Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang berlangsung di berbagai daerah Indonesia. Bagi buruh tambang nikel di Halmahera Tengah, aksi ini juga menandai deklarasi resmi PPB yang kini berafiliasi dengan KASBI,Foto:Susi/titastory.id

Halmahera Tengah, – Suara teriakan buruh menggema di depan Kantor DPRD dan Dinas Ketenagakerjaan Halmahera Tengah, Kamis (6/11/2025). Di bawah terik matahari, massa dari Pusat Persatuan Buruh-Konfederasi KASBI PT IWIP (PPB-KASBI) membentangkan spanduk besar bertuliskan:
“Wujudkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh, Stop Eksploitasi Buruh, Upah Murah, dan Badai PHK.”

Aksi ini menjadi bagian dari gerakan serentak nasional Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang berlangsung di berbagai daerah Indonesia. Bagi buruh tambang nikel di Halmahera Tengah, aksi ini juga menandai deklarasi resmi PPB yang kini berafiliasi dengan KASBI.

Ketua PPB-KASBI PT IWIP, Isra Muhlis, mengatakan aksi tersebut merupakan perlawanan atas ketidakadilan struktural yang dialami buruh.

Keterangan gambar: Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) gelar aksi di berbagai daerah Indonesia. Bagi buruh tambang nikel di Halmahera Tengah, aksi ini juga menandai deklarasi resmi PPB yang kini berafiliasi dengan KASBI,Foto: Susi/titastory.id

“Undang-undang ketenagakerjaan yang seharusnya melindungi pekerja justru menjadi alat legitimasi eksploitasi dan pemiskinan,” ujarnya.

Menurut Isra, di tengah krisis kapitalisme global dan deregulasi ekonomi, buruh terus menjadi korban sistem upah murah, kontrak panjang, outsourcing, dan gelombang PHK massal.

“Buruh hanya dianggap komponen biaya produksi yang bisa diganti kapan saja. Padahal kami manusia yang punya martabat dan keluarga yang harus hidup layak,” tegasnya.

Putusan MK Jadi Titik Harapan

Isra menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang menyatakan beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

“Putusan ini seharusnya membuka jalan bagi pemerintah untuk membuat RUU Ketenagakerjaan yang baru dan pro-buruh, tapi sampai sekarang pembahasannya tak kunjung jalan,” ujarnya.

Ia mendesak pemerintah menindaklanjuti amanat konstitusi itu. “Kalau dibiarkan, ketimpangan ini akan terus menggerus kesejahteraan buruh,” tambah Isra.

Dari Isu Buruh ke Demokrasi

Selain menuntut keadilan ekonomi, aksi ini juga membawa isu yang lebih luas: kemunduran demokrasi di Indonesia.

Rico Tude, salah satu orator aksi, menyebut situasi demokrasi Indonesia semakin suram. “Sejak era SBY, Jokowi, hingga kini Prabowo, indeks demokrasi terus menurun. Represi terhadap rakyat makin brutal,” katanya.

Ia menyinggung peristiwa aksi rakyat Agustus–September 2025, di mana ribuan demonstran ditangkap dan puluhan luka-luka akibat kekerasan aparat.

“Seorang pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, bahkan tewas dilindas barakuda. Ini bukti kebebasan berekspresi telah berubah jadi risiko kematian,” ujar Rico.

12 Tuntutan Buruh

Dalam pernyataannya, PPB-KASBI menyampaikan 12 tuntutan utama, di antaranya:

1. Sahkan UU Ketenagakerjaan yang pro-buruh.
2. Naikkan upah 2026 minimal 15 persen.
3. Hentikan PHK massal, sistem kontrak dan outsourcing.
4. Ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang perlindungan buruh perempuan dari kekerasan dan pelecehan.
5. Jamin dan lindungi hak-hak buruh pertambangan, dan seluruh buruh pada industri lainnya, sector pendidikan serta pekerja medis dan Kesehatan;
6. Turunkan harga kebutuhan pokok dan BBM.
7. Hentikan kriminalisasi aktivis gerakan rakyat.
8. Bentuk UPTD K3 di Desa Lelilef untuk pengawasan keselamatan kerja di kawasan industri IWIP.
9. Hentikan represifitas dan kriminalisasi aktivis gerakan rakyat, bebaskan seluruh peserta aksi yang ditangkap;
10. Stop Perang, blockade ekonomi dan Genosida : Dukung Kemerdekaan Palestina;
11. Hentikan PHK, Mutasi dan Pemutusan Kontrak Kerja Secara Sepihak;
12. Bentuk segera Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD K3) yang bertempat di Desa Lelilef untuk pengawasan dan pengembangan sistem manajemen yang lebih baik.
Aksi PPB-KASBI PT IWIP ini menandai babak baru gerakan buruh di kawasan industri nikel terbesar Indonesia.

Di tengah gegap gempita pembangunan dan hilirisasi, suara buruh menjadi pengingat: tidak ada transisi ekonomi tanpa keadilan bagi mereka yang memutar roda produksi dari balik keringat.

error: Content is protected !!