Gakkum Maluku Sita Puluhan Kubik Kayu Belu Hitam di Seram Timur

09/01/2026
Keterangan gambar: Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Maluku sita puluhan kubik kayu belu hitam sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pembalakan dan perdagangan kayu ilegal yang rencananya dikirim ke Surabaya melalui kapal tol laut KM Kendaga 12, Foto: Bang/titastory.id
Kasus Masuk Tahap Persidangan

Bula, Seram Bagian Timur,– Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Maluku menyita puluhan kubik kayu belu hitam sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pembalakan dan perdagangan kayu ilegal yang rencananya dikirim ke Surabaya melalui kapal tol laut KM Kendaga 12. Kasus ini kini resmi memasuki tahap persidangan.

Kayu belu hitam tersebut disita dari upaya pengiriman pada 7 November lalu dengan tujuan PT Sono Keling Indah (SKI) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Dalam perkara ini, Gakkum Maluku menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Akong dan Edi Ompong. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan.

Keterangan gambar: Untuk pembuktian di persidangan, kasus pembalakan dan penebangan ilegal Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Maluku sita puluhan kubik kayu belu hitam akan diseludupkan ke Surabaya melalui kapal tol laut KM Kendaga 12, Foto: Bang/titastory.id

Perwakilan Gakkum LHK Seram Bagian Timur, Firzal, mengatakan barang bukti kayu belu hitam dievakuasi pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIT untuk diserahkan ke Posko Pengamanan Terpadu (Poskopat), sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Evakuasi ini dilakukan karena berkas perkara sudah P21. Barang bukti kami serahkan untuk kepentingan persidangan,” kata Firzal kepada titastory.id.

Menurut Firzal, kayu yang diangkut saat ini merupakan milik tersangka Akong. Sementara itu, sekitar 93 meter kubik kayu belu hitam lainnya belum dapat diamankan karena tersangka lain dalam perkara ini melarikan diri.

“Yang dievakuasi baru kayu milik Akong. Sisanya belum bisa karena tersangkanya kabur,” ujarnya.

Firzal tidak merinci lebih jauh nilai ekonomi kayu sitaan tersebut. Ia memastikan sidang hanya akan menjerat dua tersangka yang berkasnya telah lengkap, yakni Akong dan Edi Ompong, sementara pengejaran terhadap tersangka lain masih berlangsung.

Kasus ini terungkap setelah Gakkum Maluku menggagalkan pengiriman ratusan kubik kayu belu hitam ke Surabaya melalui KM Kendaga 12. Dari hasil penelusuran, kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen sah sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan kehutanan.

Hingga kini, aparat penegak hukum masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai perdagangan kayu belu hitam ilegal tersebut.

error: Content is protected !!