titastory.id, bula – Pulau Gorom dan Pulau Panjang yang tenang mendadak gaduh. Dugaan korupsi gaji ratusan juta rupiah milik staf Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Para staf PPS mendapati kejanggalan dalam saldo rekening mereka: gaji untuk bulan Juni, yang seharusnya sudah ditransfer oleh KPU, hilang tanpa jejak.
Seorang staf PPS yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa gaji mereka untuk Juni, Juli, dan Agustus telah ditransfer oleh KPU langsung ke rekening masing-masing. Namun, transaksi mencurigakan muncul di laporan perbankan mereka.
“Gaji bulan Juni kami ditarik sebelum ATM diserahkan oleh ketua PPK,” ujarnya.
Kejanggalan di Balik ATM dan Buku Tabungan
Ketua PPK di dua kecamatan, termasuk Abdurahman Gurium dari Pulau Gorom, diduga memegang kartu ATM para staf PPS selama proses pembayaran gaji. Setelah kartu ATM diserahkan, saldo hanya mencakup gaji untuk Juli dan Agustus. “Kami tahu gaji untuk bulan Juni masuk karena ada notifikasi dari bank, tapi ternyata sudah ditarik oleh pihak lain,” ungkap staf PPS lainnya.
Buku tabungan yang seharusnya diterima staf PPS pun hingga kini belum diserahkan. Sumber lain dari PPS di Kecamatan Pulau Gorom menegaskan, ketika mereka meminta penjelasan, Ketua PPK menghindar dan memberikan jawaban yang tidak memuaskan.
Liputan media ini menemukan perbedaan mencolok dengan PPS di Kota Bula. Di sana, staf PPS menerima gaji untuk Juni, Juli, dan Agustus tanpa potongan apa pun. “Kami menerima gaji utuh untuk tiga bulan tanpa masalah,” ungkap salah seorang staf PPS di Kota Bula.
KPU Seram Bagian Timur melalui Sekretarisnya, Atakia Kelirey, membenarkan bahwa gaji PPS telah ditransfer langsung ke rekening masing-masing staf sejak 18 September 2024.
“Jika ada pemotongan, itu adalah penyalahgunaan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab PPK,” tegasnya.
Kelirey juga mengungkapkan bahwa KPU telah menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM kepada PPK untuk didistribusikan ke staf PPS. Namun, dugaan pemotongan ini menunjukkan adanya pelanggaran dalam proses distribusi tersebut.
Upaya Hukum dan Desakan Transparansi
Staf PPS di Pulau Gorom telah memberikan ultimatum kepada Ketua PPK untuk mengembalikan gaji yang hilang dalam waktu 48 jam. Jika tidak, mereka berencana melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. “Kami ingin hak kami dikembalikan. Jika tidak, kami tidak akan diam,” ujar salah satu staf dengan tegas.
Ketua PPK Pulau Gorom, Abdurahman Gurium, ketika dihubungi melalui pesan singkat, hanya memberikan jawaban singkat, “Nanti kita bertemu, baru saya jelaskan.” Namun, hingga kini, klarifikasi tersebut belum diberikan.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana ratusan juta rupiah gaji staf PPS bisa hilang begitu saja? Siapa yang memanfaatkan celah dalam sistem pembayaran ini? Jika benar terjadi penyalahgunaan, maka tidak hanya integritas PPK yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu yang bersih dan transparan.
Pulau Gorom dan Pulau Panjang kini menjadi panggung untuk mengungkap dugaan penyelewengan gaji staf PPS. Kasus ini adalah ujian bagi KPU, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran diberi sanksi tegas. Apakah keadilan akan ditegakkan, atau justru tenggelam dalam permainan kuasa? Jawabannya akan bergantung pada langkah berikutnya dalam kasus ini. (TS-06)
Discussion about this post